Seorang personel kepolisian di Polresta Deli Serdang berinisial FE ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik rekan sesama anggota, Alfreezy Angga Sembiring (22). Peristiwa ini terjadi di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, dan kini FE terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya.
Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, menjelaskan bahwa pencurian motor trail Honda CRF itu bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban Alfreezy memarkirkan kendaraannya di barak untuk melaksanakan ibadah di masjid. “Korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di Barak Lajang Polresta Deli Serdang,” kata Gabe dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Alfreezy sempat menunggu FE kembali ke Polresta Deli Serdang. Namun, hingga Jumat, 2 Januari 2026, pelaku tidak juga menunjukkan batang hidungnya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
Tim Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat. Menurut catatan Mureks, pelaku FE berhasil diamankan pada Senin, 5 Januari 2026. Dari hasil interogasi, FE mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor curian itu kepada seorang pria berinisial T di Kecamatan Medan Tembung seharga Rp 9.500.000.
Gabe menambahkan, motif FE melakukan pencurian tersebut adalah karena faktor ekonomi dan keinginan untuk menguasai sepeda motor korban. “Motifnya ingin menguasai sepeda motor korban dan faktor ekonomi,” ujarnya. Ia juga mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban saling mengenal karena sama-sama bertugas di Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana menegaskan bahwa FE adalah personel Polri yang aktif bertugas di institusinya. “Pelaku FE berhasil kami amankan. FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” kata Hendra.
Hendra memastikan, pihaknya akan menindak tegas FE. “Akan kita tindak tegas melalui proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” tegasnya. Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






