Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan signifikan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2025. Penurunan ini menjadi indikasi positif terhadap upaya penguatan industri perbankan mikro di Indonesia.
Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tren positif ini sejalan dengan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) yang telah diluncurkan pada tahun 2024. “Penurunan jumlah BPR/BPRS yang ditutup di 2025 itu sejalan dengan upaya penguatan industri BPR/BPRS yang telah tercantum dalam RP2B,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB, Jumat (9/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Catatan Mureks menunjukkan, sepanjang tahun 2025, OJK mencabut izin usaha untuk 7 BPR/BPRS. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 15 pencabutan izin. Dian menambahkan, BPR/BPRS yang dicabut izinnya selama beberapa tahun terakhir umumnya adalah entitas yang menghadapi permasalahan serius, seperti insiden fraud, serta penerapan prinsip tata kelola dan kehati-hatian yang kurang memadai.
Langkah pencabutan izin ini, menurut Dian, merupakan bagian dari strategi OJK untuk membentuk industri BPR/BPRS yang lebih sehat, tangguh (resilient), dan mencegah potensi masalah yang dapat berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional. OJK secara proaktif telah mendorong penguatan tata kelola melalui berbagai ketentuan, termasuk POJK terkait penerapan tata kelola, strategi anti-fraud, fungsi audit internal, serta fungsi kepatuhan bagi BPR/BPRS.
Kinerja Industri BPR/BPRS Stabil dan Tumbuh
Selain penurunan jumlah bank yang bermasalah, Dian juga mengungkapkan bahwa kinerja industri BPR/BPRS secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan yang stabil sepanjang tahun 2025. Per November 2025, total aset BPR-BPRS tercatat tumbuh sebesar 5,38% secara tahunan (year on year/YoY).
Pertumbuhan aset ini didukung oleh penyaluran kredit yang juga meningkat 5,38% YoY, mencapai angka Rp176,66 triliun. Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan yang solid. “Kemudian penghimpunan DPK juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,07% YoY menjadi sebesar Rp167,7 triliun,” jelas Dian.
Indikator kesehatan lainnya, seperti rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR), juga tetap terjaga dengan baik. CAR untuk BPR berada di angka 29,32%, sedangkan BPRS mencapai 19,01%. Kedua rasio ini jauh di atas ambang batas yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku.
Meskipun rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) terpantau mengalami sedikit peningkatan secara tahunan, Dian menegaskan bahwa risiko kredit di sektor BPR/BPRS masih terkelola dengan baik (manageable).






