Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa empat perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 juta. Kondisi ini terungkap dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner (RDK) Desember 2025 yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan pihaknya terus memantau ketat pemenuhan kewajiban tersebut. “Terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum saat ini, terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 juta,” ujar Agusman.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Menurut Agusman, keempat perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK. Rencana ini mencakup langkah-langkah strategis untuk memenuhi ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, atau upaya merger.
OJK Beri Sanksi 24 Multifinance
Selain pemantauan ekuitas, OJK juga menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Sepanjang Desember 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan.
“Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” tegas Agusman, menjelaskan dasar pengenaan sanksi tersebut.
Kinerja Industri Multifinance
Dalam ringkasan Mureks, industri multifinance secara keseluruhan mencatatkan piutang pembiayaan sebesar Rp506,82 triliun per November 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 1,09% secara tahunan (year on year/YoY).
Pertumbuhan piutang pembiayaan ini didukung oleh segmen pembiayaan kerja yang tumbuh signifikan sebesar 8,99% YoY. Secara bulanan (month to month/MtM), piutang pembiayaan juga mengalami kenaikan tipis 0,30% dari posisi Rp505,30 triliun pada bulan sebelumnya.
Meskipun demikian, OJK juga mencatat rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) pada periode yang sama. NPF gross perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,44%, sementara NPF net berada di angka 0,85%. Adapun, rasio gearing (gearing ratio) industri tercatat sebesar 2,13 kali.






