JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat perlindungan konsumen asuransi kesehatan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi baru ini secara signifikan menekan beban biaya langsung yang ditanggung nasabah dengan membatasi porsi pembagian risiko atau co-payment menjadi maksimal 5 persen dari total klaim.
Kebijakan ini, yang diundangkan pada 22 Desember 2025 dan akan berlaku efektif pada 22 Maret 2026, bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Di sisi lain, perusahaan asuransi dituntut untuk memperkuat manajemen risiko dan efisiensi operasional guna menjaga keberlanjutan bisnis di tengah peningkatan kewajiban perlindungan pemegang polis.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta pada Jumat (9/1), menegaskan komitmen OJK. “Dari sisi penguatan dan pengembangan pada industri PPDP, OJK telah menetapkan beberapa ketentuan,” ujarnya.
Menurut catatan Mureks, POJK 36/2025 mengatur bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta dibatasi sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim. Batas maksimum yang ditetapkan adalah Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. Selain itu, perusahaan asuransi dan nasabah juga dapat menyepakati jumlah tertentu (deductible) tahunan yang kemudian harus dicantumkan dalam polis asuransi.
Regulasi ini juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko (co-payment) sebagai alternatif, di samping produk yang menyertakan co-payment. Perusahaan juga diperbolehkan untuk menetapkan premi ulang paling banyak satu kali dalam setahun dan wajib menyampaikan ringkasan pertanggungan kepada calon pemegang maupun peserta polis.
Penguatan Tata Kelola Industri Keuangan Non-Bank
Selain POJK 36/2025, OJK juga menerbitkan dua regulasi penting lainnya untuk memperkuat tata kelola sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
- POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi ini mewajibkan lembaga penjamin untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan secara individual paling lama setahun dan secara konsolidasi paling lama tiga tahun sejak POJK tersebut diundangkan. Hasil penilaian individual pertama kali harus disampaikan paling lambat 15 Februari 2027.
- POJK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Juni 2026. Berdasarkan POJK ini, OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan status pengawasan terhadap lembaga PPDP menjadi normal, intensif, atau khusus. Penetapan status ini akan didasarkan pada peringkat komposit, tata kelola, serta parameter kuantitatif yang telah ditentukan.






