Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan program dukungan asuransi kredit yang ditujukan bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pinjaman daring sekaligus memitigasi risiko yang mungkin dihadapi oleh para pemberi pinjaman (lender) maupun penyelenggara platform.
Meskipun program ini bersifat tidak wajib, OJK melihatnya sebagai peluang penting bagi perusahaan asuransi umum dan fintech untuk bersama-sama menciptakan lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan stabil. Program ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri fintech lending yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Strategi Mitigasi Risiko dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti pentingnya mitigasi risiko yang efektif dalam penyediaan asuransi kredit untuk sektor fintech lending. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menekankan bahwa penetapan limit pertanggungan atau penjaminan secara terbatas merupakan salah satu strategi krusial.
“Dengan begitu, eksposur perusahaan dalam konsorsium tetap terkendali dan risiko gagal bayar bisa diminimalisir,” ujar Budi Herawan.
Selain itu, AAUI juga menggarisbawahi perlunya seleksi portofolio yang ketat, desain produk yang sesuai dengan karakteristik unik fintech, serta transparansi data yang jelas. Pembagian risiko antarperusahaan yang tergabung dalam konsorsium diharapkan dapat menyebarkan risiko secara merata, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap POJK Nomor 20 Tahun 2023. Strategi ini dianggap fundamental untuk pengembangan asuransi kredit yang prudent dan berkelanjutan.
Pengembangan Produk dan Tantangan oleh Asuransi Asei
PT Asuransi Asei Indonesia, salah satu anggota konsorsium asuransi kredit, saat ini tengah aktif mengembangkan produk khusus untuk sektor fintech lending. Direktur Utama Dody Dalimunthe mengungkapkan bahwa tantangan utama yang dihadapi meliputi risiko moral hazard dan potensi kredit macet yang relatif tinggi di segmen ini.
Namun, Dody juga melihat peluang besar. “Dengan pertumbuhan industri fintech yang pesat, potensi pasar tetap luas dan menawarkan peluang diversifikasi portofolio premi bagi perusahaan asuransi,” jelasnya.
Keterlibatan perusahaan asuransi dalam fintech lending memungkinkan ekspansi cakupan bisnis ke segmen keuangan digital yang masih relatif baru. Strategi ini juga mendorong inovasi produk dan memperkuat posisi perusahaan di tengah evolusi ekosistem keuangan digital. Meski demikian, risiko tinggi seperti moral hazard tetap harus dipantau secara aktif agar klaim tidak membebani perusahaan.
Ruang Lingkup Dukungan OJK dan Evaluasi Berkala
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi akan menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi fintech lending, dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Penyelenggara fintech diwajibkan untuk melakukan evaluasi pertanggungan secara berkala. Kenaikan premi hanya dapat dilakukan saat perpanjangan polis, bukan di tengah masa pertanggungan, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan lender dan risiko perusahaan asuransi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa tahap awal program asuransi kredit akan menargetkan lender institusi. Ke depannya, program ini diharapkan dapat mencakup lender ritel, sehingga perlindungan asuransi bisa lebih menyeluruh. Dukungan ini diharapkan memperkuat keberlanjutan fintech lending, membantu menyelesaikan isu risiko gagal bayar, dan mendorong pertumbuhan industri secara sehat.
Kinerja Asuransi Kredit dan Prospek Masa Depan
Berdasarkan catatan Mureks, data OJK menunjukkan bahwa pada Oktober 2025, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi dari lini usaha kredit tercatat sebesar Rp19,67 triliun. Pada periode yang sama, nilai klaim mencapai Rp16,83 triliun, menghasilkan rasio klaim sebesar 85,56%. Angka ini mengindikasikan bahwa meskipun risiko relatif tinggi, implementasi mitigasi dan pengelolaan portofolio yang tepat menjadi kunci agar asuransi kredit tetap menguntungkan.
Industri fintech lending di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan, didukung oleh basis pelanggan yang luas dan potensi portofolio yang besar. Namun, risiko moral hazard dan volatilitas kredit macet tetap menjadi tantangan yang menuntut mitigasi efektif. Dengan skema konsorsium, evaluasi berkala, transparansi data, dan kepatuhan regulasi, produk asuransi kredit diyakini dapat memperkuat ekosistem fintech. Inovasi produk serta pengelolaan risiko yang hati-hati menjadi kunci keberhasilan dalam menyeimbangkan proteksi lender dan kelangsungan bisnis asuransi.
Program dukungan asuransi kredit untuk fintech lending ini bukan hanya strategi mitigasi risiko, melainkan juga peluang ekspansi pasar baru bagi perusahaan asuransi. Dengan pengawasan OJK, manajemen risiko yang efektif, dan pendekatan selektif dalam pengembangan portofolio, lini produk ini memiliki prospek positif. Konsorsium dan evaluasi berkala menjadi fondasi penting agar pertumbuhan fintech lending dan industri asuransi dapat berjalan selaras, aman, dan berkelanjutan.






