Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini diambil menyusul berbagai permasalahan yang mendera bank-bank tersebut, mulai dari kurangnya modal, tata kelola yang buruk, hingga kondisi keuangan yang tidak sehat.
Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mengambil alih proses penjaminan simpanan nasabah. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Daftar BPR dan BPRS yang Dicabut Izin Usahanya
Dari total tujuh BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025, dua di antaranya merupakan atas permintaan dari perusahaan itu sendiri. Berikut adalah rincian beberapa di antaranya:
1. BPRS Gebu Prima
OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/D.03/2025 pada tanggal 17 April 2025. Dengan pencabutan ini, seluruh kantor BPRS Gebu Prima ditutup untuk umum dan bank tersebut wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPRS Gebu Prima dilarang keras melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. Penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Gebu Prima selanjutnya akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada 15 Mei 2025, LPS telah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan mencapai Rp 20,05 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.223 rekening nasabah BPRS Gebu Prima. LPS saat ini masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayarkan.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa dilakukan oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 pada 24 Juli 2025. Pencabutan izin ini terjadi lantaran BPR tersebut gagal melakukan penyehatan internal, meskipun telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa dalam status bank dalam penyehatan (BDP). Namun, pada 9 Juli 2025, statusnya dinaikkan menjadi bank dalam resolusi (BDR). Melihat kondisi yang semakin memburuk, LPS kemudian meminta OJK pada 17 Juli 2025 untuk mencabut izin usaha BPR tersebut guna mencegah kerugian yang lebih besar. Sejak izin usaha dicabut, operasional BPR Dwicahaya Nusaperkasa dihentikan dan penanganan selanjutnya diambil alih oleh LPS.






