Keuangan

OJK Perketat Pinjol: Aturan Batas Rasio Utang Diterapkan Bertahap hingga 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kredit macet, terutama pada segmen produktif, yang masih membayangi sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa per Oktober 2025, sebanyak 22 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%. Mayoritas dari angka tersebut berasal dari segmen produktif.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Agusman menjelaskan, tingginya kredit macet di segmen produktif disebabkan oleh dinamika perekonomian yang langsung dihadapi oleh sektor ini.

Menanggapi kondisi tersebut, OJK akan memberlakukan ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan secara bertahap hingga tahun 2026. “Hal ini dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan,” terang Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (29/12/2025).

Di sisi lain, OJK memproyeksikan pembiayaan sektor produktif akan tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Peluang ekspansi terbuka lebar, antara lain melalui penetrasi ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum terlayani bank (unbanked/underbanked), integrasi data transaksi digital, serta inovasi produk modal kerja yang lebih fleksibel.

Meski demikian, penilaian kelayakan kredit tetap menjadi tantangan utama. Hal ini terutama karena karakter UMKM yang sangat beragam dan kebutuhan untuk menjaga arus kas mereka tetap positif.

Data menunjukkan, penyaluran pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol justru semakin menguat menjelang akhir tahun. Per Oktober 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 92,92 triliun, melonjak 23,86% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Angka pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 22,16% yoy. Namun, pertumbuhan pada bulan kesepuluh tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pindar per Oktober 2025 tercatat sebesar 2,76%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan posisi tahun lalu, meskipun sedikit lebih rendah dari bulan sebelumnya.

Mureks