Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keberadaan produk asuransi kredit untuk pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab penyelenggara dalam mengelola risiko pembiayaan. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025 pada Jumat, 9 Januari 2026.
Ogi Prastomiyono menekankan bahwa penyelenggara pindar tetap memiliki kewajiban penuh atas proses kredit, penagihan, dan tata kelola. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya moral hazard yang mungkin timbul, terutama dari sisi peminjam.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Asuransi Kredit Bukan Pengganti Manajemen Risiko
“Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower, POJK [40/2024] menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit,” ujar Ogi. Ia menjelaskan, dukungan asuransi kredit beserta ketentuannya telah diatur secara rinci dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam regulasi tersebut, asuransi kredit yang dimanfaatkan oleh penyelenggara pindar wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar. Namun, hal ini harus tetap memperhatikan prinsip asuransi yang sehat secara umum dan wajar. “Kemudian didasarkan pada iktikad baik, memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Ogi.
Implementasi Bertahap dan Pembentukan Konsorsium
Sejak pertengahan Desember 2025, POJK 40/2024 telah menyetujui penggunaan produk asuransi kredit dalam ekosistem pindar, dengan sejumlah penyelenggara pindar ditetapkan sebagai target pasar awal. Implementasi akan dilakukan secara bertahap dan terukur, sejalan dengan pendekatan pilot implementation, serta akan terus dievaluasi efektivitas, risiko, dan dampaknya.
Mureks merangkum, OJK juga telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi. Konsorsium ini bertugas menyediakan asuransi kredit bagi pindar dan produknya telah diluncurkan pada Desember 2025 lalu. “Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, POJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar dan produk tersebut telah diluncurkan pada Desember 2025 yang lalu,” kata Ogi.
Kewajiban Perusahaan Asuransi
Ogi Prastomiyono lebih lanjut menjelaskan bahwa POJK 40/2024 mengamanatkan perusahaan asuransi untuk melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi. Pemantauan ini mencakup evaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, dan dampaknya terhadap perlindungan pemegang polis.
Selain itu, perusahaan asuransi yang akan menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi kredit khusus pindar harus mengacu pada POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Asuransi Kredit. Acuan ini meliputi pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia (SDM), dan tata kelola guna mitigasi risiko yang baik. Penting juga untuk diingat, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan POJK 40/2024, termasuk larangan penggunaan mekanisme stop loss.
“Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin secara umum tetap diwajibkan untuk melaporkan dan memperoleh persetujuan OJK, apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan pada industri pindar,” tegas Ogi, mengakhiri pernyataannya.






