Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan perlakuan khusus bagi para debitur yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Barat, serta Sumatera Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung percepatan pemulihan pascabencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. “Sesuai POJK Nomor 19, tahun 2022 kami dapat menyampaikan update saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus dimaksud,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Jumat, 9 Januari 2026.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Mahendra menambahkan bahwa sebagian proses penyusunan perjanjian restrukturisasi bagi debitur terdampak telah dilakukan. OJK berkomitmen untuk melaporkan perkembangan kebijakan ini secara berkala ke depannya.
Potensi Kredit Terdampak Capai Rp400 Triliun
OJK mengungkapkan bahwa potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak dari bencana hidrometeorologi di Sumatera mendekati angka Rp400 triliun. Data sementara menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 105.000 debitur yang tersebar di tiga provinsi tersebut.
“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,” papar Mahendra Siregar dalam sambutannya pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026, Jumat, 2 Januari 2026.
Mureks mencatat bahwa angka ini menunjukkan skala dampak ekonomi yang signifikan akibat bencana, sehingga intervensi OJK menjadi krusial.
Relaksasi Kredit Berlaku Tiga Tahun
Sebagai upaya meringankan beban korban dan mendukung pemulihan, OJK telah menerapkan beberapa langkah relaksasi kredit. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Desember 2025, atau dua minggu setelah pemerintah ketiga provinsi tersebut menyatakan status bencana, dan akan berlaku hingga tiga tahun ke depan.
Mahendra merincikan bahwa kebijakan relaksasi ini mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun usaha besar dan korporasi. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akan tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selain itu, pemberian kredit atau pembiayaan baru dapat dilakukan tanpa penerapan prinsip one obligor.
Di sektor perasuransian, OJK juga mendorong perusahaan untuk melakukan pemetaan polis terdampak, penyederhanaan proses klaim, serta langkah-langkah pendukung lainnya.
Penyempurnaan POJK 19/2022 Belajar dari Pandemi
OJK berharap kebijakan peraturan khusus untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini sedang difinalisasi pemerintah dapat segera terbit. Dengan demikian, Mahendra menyebut tidak akan terjadi diskriminasi perlakuan di lapangan.
Keputusan pemberian perlakuan khusus relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi POJK 19 Tahun 2022 yang dirumuskan berdasarkan pengalaman masa pandemi Covid-19. Hal ini memungkinkan keputusan yang penting, strategis, dan sangat dibutuhkan oleh daerah krisis dapat dilakukan dengan cepat, tepat, serta menjaga akuntabilitas.
“Jika di waktu Covid-19 lalu, trigger untuk menetapkan kondisi krisis seperti ini sangat rigid dan memerlukan waktu panjang, maka POJK 19 tahun 2022 penyempurnaannya itu dilakukan dengan proses yang lebih cepat, dengan penghitungan presisi lebih baik,” terang Mahendra. Ia optimistis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut.






