Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat: Gagal Penuhi Rasio Modal Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 8 Januari 2026, menyusul kegagalan bank tersebut dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Roni Nazra dalam keterangan resminya.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Kronologi Pencabutan Izin

Mureks mencatat bahwa proses pengawasan terhadap PT BPR Suliki Gunung Mas telah berlangsung sejak lama. Pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah 12%, jauh dari ketentuan yang berlaku.

Meski telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang mendera. Kondisi ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Akibatnya, pada 11 Desember 2025, OJK meningkatkan status PT BPR Suliki Gunung Mas menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). “Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” ungkap Roni Nazra.

Peran LPS dalam Likuidasi dan Penjaminan

Setelah status BDR ditetapkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi. LPS selanjutnya meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK, berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas untuk tetap tenang. “OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Roni Nazra, memastikan bahwa dana masyarakat di bank yang dicabut izinnya tetap aman sesuai batasan penjaminan LPS.

Mureks