Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur, Jadi BPR Ketujuh yang Tutup Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini menjadikan BPR tersebut sebagai bank ketujuh yang harus gulung tikar sepanjang tahun 2025.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 pada tanggal 15 Desember 2025. BPR ini beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Langkah Pengawasan OJK dan LPS

OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan. “Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK yang dikutip pada Minggu, 28 Desember 2025.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak 26 Maret 2025. Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut berada di bawah 12 persen, sementara Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dengan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Tidak Sehat.

Pada 26 November 2025, status pengawasan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Atas dasar keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan dari LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja sesuai ketentuan Pasal 19 POJK yang berlaku. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Mureks