Seorang nenek berusia 85 tahun bernama Wahbah di Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa digotong oleh kerabat dan tetangganya untuk mengambil bantuan beras miskin (raskin). Peristiwa ini terjadi setelah pihak Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, menolak pemberian bantuan tersebut diwakilkan, meskipun Wahbah dalam kondisi sakit.
Kejadian yang menyita perhatian publik ini berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025. Menantu Wahbah, Emmi (65), mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan tersebut. Ia mengaku sempat mengutus adiknya untuk mengambil jatah raskin bagi mertuanya.
“Bilang tidak bisa ambil beras, tidak bisa. Saya bilang kenapa? Ditolak. Harus katanya yang bersangkutan,” ujar Emmi, seperti dilansir detikSulsel pada Rabu, 17 Desember 2025.
Emmi menambahkan, pihak kelurahan awalnya meminta KTP milik Wahbah sebagai tanda identitas. Namun, setelah KTP dibawa, perwakilan tetap ditolak.
“Harus bawa KTP-nya mama, karena KTP sebagai tanda ganti diri kan. Balik lagi, dia bilang tidak bisa,” tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai insiden ini, Lurah Maricaya Baru, Budianto, menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, saat dihubungi, Budianto mengaku sedang dalam rapat.
“Iya, sebentar lagi rapat di Hotel Novotel,” singkat Budianto.
Peristiwa ini memicu perdebatan mengenai prosedur penyaluran bantuan sosial dan fleksibilitas aturan bagi warga lanjut usia atau yang memiliki keterbatasan fisik.






