Berita

NasDem: Koalisi Permanen di RUU Pemilu Hambat Fleksibilitas Demokrasi

Advertisement

Usulan untuk memasukkan klausul koalisi permanen ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai belum mendesak oleh Fraksi NasDem DPR RI. Kapoksi Komisi II Fraksi NasDem, Ujang Bey, berpendapat bahwa urgensi koalisi permanen saat ini masih rendah mengingat dinamika politik yang selalu berubah setiap gelaran pemilu.

“Koalisi belum tentu sefrekuensi. Masih ada kepentingan-kepentingan yang perlu dinegosiasikan bersama,” ujar Ujang dalam keterangannya pada Selasa, 9 Desember 2025. Menurutnya, fokus utama RUU Pemilu seharusnya adalah tata kelola penyelenggaraan pemilu yang tetap berpegang pada prinsip demokrasi, bukan justru mengatur hubungan antarpartai politik.

Ujang menegaskan bahwa mengikat pola koalisi dalam sebuah undang-undang dapat berpotensi membatasi fleksibilitas demokrasi. Ia mencontohkan perdebatan mengenai parliamentary threshold (PT), di mana partai politik seringkali memiliki pandangan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, usulan mengenai koalisi permanen dalam RUU Pemilu dinilai belum dibutuhkan saat ini.

Yang terpenting, menurut Ujang, adalah konsistensi dalam menjaga agar pemilu tetap terbuka dan memberikan ruang bagi kompetisi yang sehat. Ia menambahkan bahwa Indonesia saat ini memerlukan pemimpin yang memiliki jiwa negarawan untuk menjaga persatuan politik, sebab pembangunan bangsa tidak bisa dilakukan dengan pendekatan politik yang kaku.

“Jiwa kenegarawan itu sudah dimiliki Presiden Prabowo. Beliau merangkul tidak hanya partai pendukung, tapi seluruh partai,” katanya, merujuk pada gaya kepemimpinan yang dianggapnya inklusif.

Advertisement

Respons Partai Lain

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) juga turut merespons usulan serupa yang dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, terkait koalisi permanen. PAN menyatakan sepakat dengan usulan tersebut, namun dengan catatan harus diintegrasikan ke dalam UU Pemilu.

“Pernyataan Ketua Umum Golkar, Mas Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multipartai. Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar,” ungkap Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Viva Yoga menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu jadwal revisi UU Pemilu, yang rencananya akan mengkodifikasi tiga undang-undang yang ada, yaitu UU Pilpres, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Advertisement