Berita

NasDem Dukung Sanksi Bupati Aceh Selatan, Ujang Bey: Jangan Muncul Pas Kampanye Saja

Advertisement

Fraksi Partai NasDem di DPR RI menilai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sudah tepat. Kapoksi Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menyatakan sanksi tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah.

Pembelajaran bagi Kepala Daerah

“Saya kira sanksi yang diberikan oleh Mendagri sudah tepat, ini bisa dijadikan pembelajaran oleh semua kepala daerah,” kata Ujang kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Ujang menegaskan bahwa seorang pemimpin harus memiliki kepekaan atau sense of crisis terhadap situasi masyarakatnya. Ia mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya hadir di tengah masyarakat saat masa kampanye.

“Rasa kepekaan jangan hanya muncul pas masa-masa kampanye saja, ujian rasa tanggung jawab seorang pemimpin sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasakan kehadirannya di tengah musibah atau bencana,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan keputusan Mirwan MS dengan contoh dari Nabi Muhammad SAW yang pernah membatalkan ibadah umrah demi kemaslahatan yang lebih tinggi.

Advertisement

“Terkait ibadah umrah, Nabi Muhammad sendiri pernah membatalkan ibadah umrahnya ketika kaum Quraisy menghalanginya (musibah), ini bisa dijadikan sebagai contoh bahwa ketetapan ibadah lebih fleksibel demi kemaslahatan lebih tinggi,” imbuh dia.

Penunjukan Pelaksana Tugas

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang sedang melaksanakan ibadah umrah di tengah situasi bencana.

Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian sementara Mirwan MS.

“SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara,” ujar Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Advertisement