Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disebut jaksa mengetahui keterbatasan laptop Chromebook namun tetap menyatakan “you must trust the giant”. Ungkapan tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.
Menurut jaksa, pemaparan mengenai keterbatasan Chromebook itu disampaikan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Paparan tersebut dilakukan setelah pertemuan dengan pihak Google.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Jaksa merinci, pada 21 Februari 2020, Ibrahim Arief bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari dari PSPK mengadakan pertemuan dengan Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook. Setelah pertemuan itu, di hari yang sama, Ibrahim Arief dan tim Wartek memaparkan hasil temuan di hadapan Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud.
Dalam paparan tersebut, disampaikan engineering update yang konsisten menunjukkan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI. Selain itu, ditegaskan pula bahwa personal computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Menanggapi pemaparan Ibrahim Arief tersebut, Nadiem Anwar Makarim langsung merespons dengan pernyataan tegas: “you must trust the giant”.
Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di lingkungan Kemendikbudristek ini diduga telah merugikan negara dengan total Rp 2,1 triliun. Mureks mencatat bahwa jaksa merinci kerugian negara tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Sementara itu, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat menyumbang kerugian sebesar Rp 621.387.678.730.
Jaksa juga menuduh pengadaan ini memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Anwar Makarim sendiri, dengan nilai mencapai “Rp 809.596.125.000”.
Namun, pihak pengacara Nadiem telah membantah keras tuduhan tindak pidana korupsi dan klaim bahwa kliennya diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam kasus ini.






