Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan bahwa daging tapir halal untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Penetapan ini didasarkan pada karakteristik biologis tapir yang tergolong hewan herbivor dan bukan predator. Namun, penting untuk dicatat bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia, sehingga perburuan dan konsumsinya dilarang oleh undang-undang.
Diskusi mengenai hukum konsumsi daging tapir, satwa unik yang tersebar di Asia dan Amerika, menjadi relevan dalam konteks kehalalan makanan. Menurut pantauan Mureks, tapir Asia atau tapir Melayu dikenal dengan kombinasi warna hitam dan putih, sementara jenis lainnya umumnya berwarna tunggal. Hewan bertubuh besar ini memiliki ciri khas hidung panjang menyerupai belalai, hidup menyendiri, dan aktif pada malam hari.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Secara biologis, tapir adalah pemakan tumbuhan seperti daun, rumput, ranting, dan tumbuhan air. Hewan ini dikenal pemalu, hidup di hutan dan semak-semak, serta tidak memiliki sifat agresif atau buas layaknya predator. Karakteristik inilah yang menjadi dasar utama penetapan kehalalan daging tapir oleh MUI.
Kategori Hewan Haram dan Dalil Kehalalan Tapir
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Muhammad Alvi Firdausi, menjelaskan bahwa hewan yang haram dikonsumsi dalam Islam mencakup beberapa kategori spesifik. “Di antaranya adalah hewan buas, hewan yang berbahaya, hewan hidup di dua alam, hewan najis mughaladhah, hewan jalalah atau pemakan kotoran, bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut asma Allah SWT,” sebutnya, dikutip dari situs MUI Digital pada Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan kriteria tersebut, tapir tidak termasuk dalam kelompok hewan yang diharamkan. KH Muhammad Alvi Firdausi menambahkan, kehalalan tapir diperkuat oleh beberapa dalil dari Al-Qur’an, Hadits, dan kaidah fikih.
- Surah Al-Maidah Ayat 1: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.” Ayat ini menggarisbawahi prinsip dasar bahwa semua hewan darat halal, kecuali yang secara eksplisit diharamkan.
- Surah An-Nahl Ayat 8: “(Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui.” Ayat ini menegaskan penciptaan hewan sebagai manfaat bagi manusia.
- Hadits Rasulullah SAW: “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dimaafkan maka terimalah pemaafan dari Allah.” Hadits ini memperkuat bahwa sesuatu yang tidak disebutkan keharamannya adalah halal.
- Kaidah Fiqhiyah: “Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.” Kaidah ini menegaskan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) hingga ada dalil yang melarangnya.
Perlindungan Tapir di Indonesia
Meskipun secara syariat daging tapir halal, pemerintah Indonesia telah menetapkan tapir sebagai hewan yang dilindungi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kebijakan ini bertujuan vital untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kepunahan tapir, mengingat populasinya yang terus menurun.
Dalam konteks ini, kaidah fikih lain relevan: “Hukum berputar beserta ‘illatnya (alasan), ada dan tiada.” Mureks mencatat bahwa kaidah ini menjelaskan bahwa larangan berburu dan mengonsumsi tapir diberlakukan bukan karena keharamannya secara zat, melainkan karena adanya alasan perlindungan lingkungan dan konservasi. Dengan demikian, meskipun halal, konsumsi tapir tetap tidak diperbolehkan karena statusnya sebagai satwa dilindungi negara.






