Praktik mencicip garam sebelum makan kerap diyakini sebagian masyarakat sebagai salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Keyakinan ini seringkali dikaitkan dengan manfaat kesehatan yang luar biasa, bahkan disebut dapat menangkal berbagai penyakit.
Namun, benarkah demikian? Tim redaksi Mureks menelusuri sumber-sumber keislaman untuk mengklarifikasi keabsahan praktik ini dalam ajaran Islam.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Apakah Mencicip Garam Sebelum Makan Termasuk Sunnah Nabi SAW?
Menurut buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al Ghazali (edisi terjemahan Al Haj Maulana Fazlul Karim yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Purwanto), mengawali dan mengakhiri makan dengan garam disebutkan sebagai salah satu adab makan Rasulullah SAW. Adab makan lainnya yang juga diajarkan adalah membaca “bismillah” sebelum makan dan “alhamdulillah” setelah makan, menggunakan tangan kanan, menyuap makanan dalam ukuran kecil, dan mengunyahnya dengan baik.
Kendati demikian, hadis yang secara spesifik mengaitkan mencicip garam sebelum makan dengan khasiat penyembuhan 70 jenis penyakit, termasuk kusta, sopak, dan gila, telah dinyatakan palsu atau lemah. Hadis tersebut berbunyi:
“Wahai Ali, hendaklah ke atas kamu (makan) garam, sesungguhnya ia adalah penawar dari 70 jenis penyakit. Penyakit yang paling ringan (yang akan diobati) adalah kusta, sopak dan gila.”
Mureks mencatat bahwa kepalsuan hadis ini ditegaskan oleh beberapa ulama terkemuka. Imam Ibnu Al Jauzi dalam kitabnya Al Maudhu’at, Imam Az Zahabi dalam Talkhis Al Madhu’at, dan Imam As Syaukani dalam Al Fawaid al-Majmu’ah, semuanya mengklasifikasikan hadis ini sebagai palsu. Hadis palsu ini dilaporkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Amir dan ayahnya, yang dikenal sering melaporkan hadis batil dari Ahlul Bait. Wallahu a’lam.
Manfaat Garam untuk Kesehatan dan Penawar Racun
Meskipun hadis tentang mencicip garam sebelum makan sebagai penawar 70 penyakit terbukti palsu, garam memiliki fungsi medis yang diakui dalam tradisi Islam dan ilmu pengetahuan. Dalam buku Halal-Haram Ruqyah: Tuntunan Syariah Mengatasi Sihir, Gangguan Jin dan Berbagai Penyakit Rohani dan Jasmani oleh Musdar Bustamam, disebutkan bahwa Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dan Ibnu Sina, serta beberapa ahli lainnya, mengakui kemampuan garam untuk menyembuhkan penyakit tertentu dan menetralkan racun.
Ibnu Qayyim, melalui kitabnya Ath Thibb An Nabawi, secara khusus menyebutkan fungsi garam dalam menetralkan racun akibat sengatan hewan berbisa, seperti kalajengking. Hal ini karena garam mengandung zat yang mampu menetralisir racun.
Sebuah hadis riwayat Baihaqi menceritakan bagaimana Rasulullah SAW pernah menggunakan garam untuk mengobati sengatan kalajengking:
“Semoga Allah melaknat kalajengking. Dia tidak peduli orang yang sholat atau tidak, dan Nabi atau bukan.” Kemudian beliau meminta garam dan air lalu meletakkannya pada sebuah wadah, kemudian menuangkannya pada jari beliau pada area yang disengat, dan beliau mengusapnya sambil membacakan surat Al Ikhlas dan surat mu’awwidzatain (dua pelindung) yaitu Al Falaq dan An Naas” (HR Baihaqi).
Peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW memang memanfaatkan garam untuk tujuan pengobatan, khususnya dalam kasus darurat seperti sengatan hewan berbisa, bukan sebagai ritual sebelum makan.






