Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan respons tegas terkait isu keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MKMK menyatakan bahwa Suhartoyo tidak melakukan pelanggaran apa pun dalam proses memperoleh jabatannya tersebut.
Tidak Ditemukan Pelanggaran
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam keterangannya pada Kamis (11/12/2025) menegaskan, “Majelis Kehormatan sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.” Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan yang muncul mengenai legalitas posisi Suhartoyo sebagai orang nomor satu di MK.
Dewa Palguna menambahkan bahwa MKMK tidak memiliki dasar hukum untuk meregistrasi persoalan keabsahan jabatan tersebut sebagai sebuah temuan. Ia menjelaskan bahwa dasar pemberitaan yang mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua MK merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Konteks Putusan PTUN dan Upaya Penyesatan Penalaran
Gugatan di PTUN tersebut diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman, yang mempersoalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023. Namun, Dewa Palguna menilai ada upaya yang disengaja untuk menyesatkan penalaran dari amar putusan PTUN tersebut. Hal ini dilakukan dengan melepaskan konteks pertimbangan hukum yang mendasarinya.
“Merujuk pada amar dan pertimbangan hukum putusan dimaksud, Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT,” jelasnya.
Penegasan Keabsahan Status Suhartoyo
Oleh karena itu, MKMK menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Suhartoyo. Dewa Palguna menegaskan kembali bahwa keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah sah.
“Tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tegasnya.






