Berita

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Tegaskan Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar Royalti

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi terkemuka, termasuk Armand Maulana, Ariel, dan Raisa. Putusan ini membawa perubahan signifikan pada sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, khususnya mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh penyelenggara pertunjukan.

Perubahan Aturan Hak Cipta dan Royalti

Dalam sidang putusan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang penggunaan ciptaan tanpa alasan yang sah, jika izin telah diberikan. “Pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah,” ujar Saldi Isra.

Saldi menambahkan bahwa izin penggunaan hak cipta dapat diajukan secara langsung kepada pemegang hak cipta atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). MK juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut mengenai “alasan yang sah” bagi seorang pencipta untuk melarang penggunaan karyanya. “Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan,” jelas Saldi.

MK turut menyatakan bahwa frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’. Penyelenggara pertunjukan dianggap mengetahui secara pasti jumlah penjualan tiket, sehingga mereka dinilai sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan, “Menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.”

Advertisement

Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk membentuk sistem pemungutan dan penyaluran royalti kolektif yang lebih sederhana, baik melalui LMK atau nama lain.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi

Berikut adalah poin-poin amar putusan MK:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’.
  3. Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’.
  4. Menyatakan frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice’.
  5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
  6. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Meski demikian, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh, terkait putusan ini.

Daftar Musisi Penggugat

Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi yang namanya sudah tidak asing lagi di industri musik Indonesia. Mereka adalah:

  1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
  2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
  4. Dwi Jayati (Titi DJ)
  5. Judika Nalom Abadi Sihotang
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
  8. Raisa Andriana
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma
  11. Anindyo Baskoro (Nino)
  12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
  13. Afgansyah Reza (Afgan)
  14. Ruth Waworuntu Sahanaya
  15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
  16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
  17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
  18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
  19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
  20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia Hamzah
  23. David Bayu Danang Joyo
  24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
  25. Hatna Danarda (Arda)
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel Krisatya
  29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)
Advertisement