Berita

MK Atur Penyelenggara Event Bayar Royalti, Armand Maulana Yakin Akhiri Kisruh

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebuah putusan yang diyakini musisi Armand Maulana akan mengakhiri polemik royalti di kalangan seniman. Putusan ini menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan komersial wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu dan musisi.

Armand Maulana, salah satu pemohon gugatan, menyatakan lega setelah menghadiri sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/12/2025). “Pak Hakim Mahkamah Konstitusi (sudah) jelaskan, sekarang sudah insyaallah udah tidak ada lagi kekisruhan di lapangannya, gitu. Karena tadi udah sangat-sangat jelas banget tuh bahwa penyanyi bukannya membayar, tapi si penyelenggaranya yang mendatangkan ekonomi, hak ekonomi di situ,” ujar Armand.

Menurut vokalis band Gigi ini, putusan MK memberikan kepastian hukum dan mengakhiri kebingungan yang selama ini melanda publik dan pelaku industri musik. Ia juga menyoroti penegasan MK terkait penerapan sanksi pidana yang harus menjadi pilihan terakhir, setelah upaya perdata. Hal ini, kata Armand, memberikan rasa aman bagi musisi yang kerap khawatir menghadapi ancaman pidana akibat polemik royalti.

“Karena sampai detik ini ada penyanyi, saya tidak akan menyebutkan siapa, tapi masih tetap disomasi dan pengin dipidana gitu. Jadi itu udah, udah pasti selesai dulu secara perdata dan sebagainya. Itu benar-benar terakhir banget, benar-benar terakhir,” tegasnya.

Senada, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sekaligus musisi, Marcell Siahaan, menilai putusan MK menjadi dasar penting untuk menata ekosistem musik nasional. Ia menekankan bahwa pengaturan royalti harus menciptakan keseimbangan yang adil bagi semua pihak.

Advertisement

“Menurut saya, penting untuk kita pahami adalah Undang-Undang Hak Cipta ini untuk membangun ekuilibrium, keseimbangan semuanya yang ada di dalam ini, ekosistem,” kata Marcell. Ia menambahkan, “Undang-Undang Hak Cipta khususnya itu untuk membangun keseimbangan, untuk supaya kreativitas makro Indonesia ini bisa berjalan rapi, sesuai.”

Marcell Siahaan mengajak para pemangku kepentingan untuk duduk bersama merumuskan tata kelola hak cipta yang lebih rapi dan bersih, tanpa perlu ada keributan lagi perihal royalti.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi

Berikut adalah amar putusan MK terkait gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

  • Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
  • Menyatakan frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’.
  • Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’.
  • Menyatakan frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice’.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
  • Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Advertisement