JAKARTA – Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini menggunakan modus baru yang semakin licik untuk menyandera calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya. Modus tersebut melibatkan surat pernyataan bermuatan ancaman hukum yang secara efektif menekan psikologis keluarga agar tetap mengizinkan keberangkatan PMI secara non-prosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dengan tegas menyatakan bahwa surat pernyataan semacam itu adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum. “Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu (3/1).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Modus Licik Surat Pernyataan Berkedok Izin
Surat yang kerap diberi judul “Surat Izin Suami atau Wali” ini, menurut pantauan Mureks, diduga memuat klausul yang sangat memberatkan dan intimidatif. Keluarga calon PMI dipaksa untuk menyatakan persetujuan atas keberangkatan anggota keluarga mereka ke negara tujuan yang masih dalam status moratorium, seperti beberapa negara Timur Tengah termasuk Arab Saudi, untuk sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan.
Lebih jauh, dalam dokumen yang beredar, keluarga juga diminta melepaskan hak untuk menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur jika terjadi masalah di kemudian hari. Bahkan, mereka diancam akan dituntut apabila membatalkan proses keberangkatan. Mureks mencatat bahwa praktik ini jelas bertujuan untuk menghilangkan tanggung jawab hukum sindikat atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya perlindungan WNI di luar negeri.
Pemerintah Tegaskan Moratorium dan Ancaman Hukum
Menteri Mukhtarudin menjelaskan, pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara Timur Tengah. Oleh karena itu, setiap pengiriman PMI sektor domestik yang dilakukan di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Menurut Menteri Mukhtarudin, penggunaan surat pernyataan “siap tidak menuntut” justru menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya perlindungan WNI di luar negeri. “Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” ujarnya.
Langkah Penindakan dan Imbauan kepada Masyarakat
Merespons temuan modus tersebut, Menteri Mukhtarudin telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk segera melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal. Penindakan ini akan dilakukan bersama Satgas TPPO Polri, serta mencakup profiling digital jaringan penyebar format surat ilegal.
“Kami gerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk berkoordinasi untuk penelusuran dan penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen ilegal tersebut,” kata Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan calo. Jika merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, masyarakat diminta segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum. “Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui P3MI yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Ingat, surat izin seperti itu tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menuntut keluarga,” tegas Menteri Mukhtarudin.






