CIANJUR – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mengambil langkah tegas dengan menempatkan 25 petugas di sepanjang jalur pendakian. Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi maraknya pendaki ilegal, mengingat status pendakian ke Gunung Gede-Pangrango masih ditutup.
Juru Bicara Balai Besar TNGGP, Agus Deni, di Cianjur, Minggu (4/1), menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan jalur pendakian akan dibuka kembali. Oleh karena itu, ia meminta seluruh calon pendaki untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Sampai saat ini pendakian masih ditutup sehingga kami minta pendaki tidak melakukan pendakian secara ilegal karena sanksi tegas akan diberikan,” ujar Agus Deni, seperti yang dicatat oleh tim redaksi Mureks.
Sanksi Berat Menanti Pendaki Ilegal
Agus Deni menjelaskan, pendaki ilegal yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi administrasi, pembayaran denda, serta masuk dalam daftar hitam atau black list. Sanksi ini melarang mereka mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama beberapa tahun.
Pihak TNGGP juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan bujuk rayu oknum yang menawarkan pendakian melalui jalur tidak resmi atau “jalur tikus”. Menurut Mureks, patroli petugas kini digencarkan di sejumlah titik, termasuk jalur ilegal hingga kawasan puncak.
“Patroli petugas dilakukan menyasar sejumlah jalur tikus sampai ke kawasan puncak Gunung Gede-Pangrango, guna mengantisipasi pendaki ilegal. Patroli dilakukan mulai dari pintu masuk Cibodas, Gunung Putri dan Salabintana,” tambahnya.
Puluhan Pendaki Ilegal Sudah Terjaring
Sejak penutupan dilakukan pada Oktober 2025, TNGGP mencatat sudah ada 32 pendaki ilegal yang terjaring di dua jalur pendakian. Mereka telah diberikan sanksi administrasi dan denda.
Pada awalnya, para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran secara humanis dan edukasi. Namun, jika kembali melakukan pendakian tanpa izin, mereka akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Semua kalangan terutama pendaki diminta untuk bersabar menunggu jalur pendakian secara resmi kembali dibuka, jangan melakukan pendakian tanpa izin karena dapat merugikan diri dan orang lain,” pungkas Agus Deni.






