Berita

Menteri P2MI Mukhtarudin Pastikan Perlindungan Maksimal Pekerja Migran Indonesia

Advertisement

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penegasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki PMI mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan.

Mukhtarudin menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum PMI berangkat, selama mereka bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air. Hal ini bertujuan agar para PMI dapat menjalankan pekerjaannya dengan rasa aman dan tenang.

Pembentukan KP2MI dan Arahan Presiden

Dalam acara Perayaan Hari Pekerja Migran Internasional yang berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025), Mukhtarudin mengutip arahan Presiden. “Oleh Presiden Prabowo sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024. Pembentukan KP2MI merupakan langkah strategis untuk menghadirkan tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia yang terpusat profesional dan berorientasi pada kualitas pelayanan,” ujar Mukhtarudin.

Ia menambahkan, arahan Presiden tidak hanya berfokus pada perlindungan, tetapi juga pada peningkatan kualitas penempatan. “Arahan Bapak Presiden kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) Indonesia adalah perlindungan yang maksimal dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Serta penempatan berkualitas yang menggeser dari polarikma, berorientasi kepada yang lower skill, kita akan bergeser kepada middle, high skill,” sambungnya.

Revisi Regulasi dan Transformasi

Untuk merealisasikan arahan tersebut, Kementerian P2MI akan melakukan transformasi di bidang regulasi. Mukhtarudin menyebutkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta perbaikan dan pembuatan peraturan internal kementerian. “Jadi ini arahan dari Bapak Presiden yang tentu akan kami implementasikan dalam program KP2MI. Kemudian, sebagai tindak lanjut itu Kementerian P2MI juga melakukan transformasi di bidang regulasi yaitu perubahan revisi Undang-Undang 18 tahun 2017. Kemudian juga melakukan perbaikan dan pembuatan peraturan-peraturan di internal Kementerian. Tentu muaranya adalah dalam mereka meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan kepada para pekerja migran,” jelasnya.

Advertisement

Pencegahan Pekerja Non-Prosedural

Kementerian P2MI juga terus berupaya mencegah keberangkatan PMI secara ilegal atau non-prosedural. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan perlindungan terhadap PMI. “Ada saja setiap hari, setiap minggu kita mencegah pekerja-pekerja non-prosedural yang berangkat secara ilegal terutama di port-port kita seperti di Kaltara di Nunukan, kemudian di Batam di Kepri kemudian juga di Kalimantan Barat,” ungkap Mukhtarudin.

Pencegahan ini dilakukan untuk menghindari kasus deportasi PMI dari negara tujuan, seperti yang sering terjadi di Malaysia. “Kita sering juga menerima deportasi dari negara-negara khususnya Malaysia pekerja migran kita yang akhirnya harus dideportasi dari Malaysia,” tuturnya.

Meski demikian, Mukhtarudin memastikan bahwa pemerintah akan tetap memberikan pendampingan kepada setiap PMI yang menghadapi masalah di negara penempatan, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural. “Negara hadir mengurus mereka baik yang prosedural maupun non-prosedural. Setiap anak bangsa yang bermasalah di negara orang apakah dia berangkat prosedural atau non-prosedural negara, Kementerian Luar Negeri bersama KP2MI selalu hadir untuk memberikan pendampingan, bantuan kemudian memulangkan sampai mereka kembali ke rumah dan kampung halamanya,” pungkasnya.

Advertisement