Internasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tangani Langsung Aduan Pengusaha, Dua Kasus Disidangkan

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan perhatian khusus terhadap kesulitan yang dihadapi para pengusaha di Indonesia. Purbaya membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan hambatan dalam menjalankan bisnisnya, mulai dari pendirian hingga masalah pembiayaan, melalui kanal pengaduan khusus.

Purbaya Jamin Transparansi dan Tindak Lanjut

Purbaya menegaskan bahwa proses penyelesaian masalah akan dimonitor secara berkelanjutan. “Kita akan monitor terus dari waktu ke waktu dan pelapor juga bisa monitor dari waktu ke waktu ini publik kan semuanya anda juga bisa monitor dari waktu ke waktu kasusnya apa, statusnya seperti apa begitu,” ungkap Purbaya pada Rabu (24/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Ia menambahkan, permasalahan hambatan usaha atau debottlenecking bisa disampaikan melalui situs https://lapor.satgasp2sp.go.id/. Durasi penyelesaian akan bervariasi tergantung kompleksitas persoalan. “Kadang-kadang untuk kasus nanti ada dua kali rapat, tiga kali rapat, tapi akan di follow up terus progres seperti apa dari bulan ke bulan jadi akan bervarisasi tergantung permasalahan yang dihadapi,” jelasnya.

10 Aduan Masuk, Dua Kasus Langsung Disidangkan

Sejak kanal pengaduan dibuka pada 16 Desember 2025 hingga Selasa, 23 Desember 2025, tercatat 10 aduan telah masuk. Laporan-laporan ini berasal dari tujuh pelapor yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Aduan yang masuk per hari ini 10, meliputi bidang energi dan kelistrikan, perizinan usaha, pendanaan, pembiayaan, penegakan hukum,” ucap Purbaya.

Advertisement

Dari total 10 laporan tersebut, Purbaya telah menyidangkan langsung dua kasus. Kasus pertama datang dari PT Sumber Organik, yang mengadukan penghentian Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dari APBN. Penghentian ini berdampak pada kelayakan finansial Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo, khususnya terkait pemenuhan kewajiban kepada pihak lender dan operasional pengelolaan sampah di TPA Benowo. PT Sumber Organik sendiri merupakan operator Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo bersama Pemerintah Kota Surabaya.

Kasus kedua yang disidangkan melibatkan PT Mayer Indah Indonesia. Perusahaan ini melaporkan kesulitan dalam mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp 4 miliar ke bank, yang mengakibatkan pesanan tidak dapat diproses. Selain itu, PT Mayer Indah Indonesia juga menghadapi masalah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan akibat penurunan omzet, yang kemudian berujung pada isu hukum.

Mekanisme Tindak Lanjut Berjenjang

Purbaya menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara bertahap. Proses dimulai dari tingkat eselon 2 antar kementerian lembaga terkait, kemudian naik ke eselon 1, dan baru akan ditangani langsung di level menteri jika kendala usaha tidak kunjung terselesaikan.

“Jadi kita akan terima aduan begitu. Kalau bisa selesaikan, selesaikan langsung. Kalau ada adjustment di peraturan. Kalau sudah selesai ya akan selesai,” tegas Purbaya.

Advertisement
Mureks