Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tambah Rp 7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 7,6 triliun kepada pemerintah daerah. Dana ini secara khusus ditujukan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi para guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan dan menandatangani beleid ini pada 22 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Berdasarkan salinan beleid yang diterima pada Minggu (28/12/2025), Purbaya menetapkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran 2025. Total tambahan anggaran mencapai Rp 7.666.857.066.000. Anggaran ini akan digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,” demikian bunyi diktum kesatu aturan tersebut, Minggu (28/12/2025).

Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, mereka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut paling lambat disampaikan pada 30 Juni 2026.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi langsung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro belum mendapatkan jawaban.

Mureks