Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Alokasikan Tambahan Dana Rp 7,6 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan penambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025. Penambahan anggaran ini secara spesifik ditujukan untuk mendukung pembayaran komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah.

Total tambahan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 7,66 triliun. Dana ini diperuntukkan bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan lainnya.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Purbaya pada tanggal 22 Desember 2025.

Rincian Tambahan Anggaran

Dalam diktum kesatu aturan tersebut, yang dikutip pada Minggu (28/12/2025), disebutkan secara rinci:

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,”

Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pemerintah daerah tidak dapat merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, kewajiban penganggaran dan realisasi akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Tembusan laporan tersebut juga harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, belum membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan tanggapan terkait beleid tersebut.

Mureks