Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengeluarkan instruksi tegas terkait proses pemilihan vendor bahan makanan untuk lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Ia menekankan bahwa pengutamaan harus diberikan kepada pengusaha atau pelaku usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) lokal di setiap wilayah.
Larangan Mengarahkan Lelang ke Vendor Tertentu
Menteri Agus menegaskan bahwa pejabat di lingkungan kementerian dan permasyarakatan dilarang keras mengarahkan proses lelang kepada vendor tertentu. “Tidak ada lagi kakanwil (kepala kantor wilayah), kabag TU (kepala bagian tata usaha), kalapas (kepala lapas), PPK (pejabat pembuat komitmen) maupun unsur-unsur pelaksana pengadaan bahan makanan yang mengarahkan ke vendor tertentu,” tegas Menteri Agus, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram agusandrianto.id pada Rabu (10/12/2025).
Pernyataan ini disampaikan Menteri Agus saat memberikan pengarahan kepada Kakanwil Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan se-Indonesia secara daring pada Kamis (4/12). Didampingi Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia, ia meminta jajarannya, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan Irjen Kementerian Imipas Yan Sultra Indrajaya, untuk melakukan pengawasan melekat terhadap pengadaan bahan makanan di lapas dan rutan.
Ancaman Pemecatan bagi Pegawai yang ‘Bermain’
Menteri Agus tidak ragu memberikan ancaman tegas bagi pegawai yang terbukti ‘bermain’ dalam proses pengadaan bahan makanan. “Saya minta Pak Wamen, Irjen, serta unsur pengawas lainnya melakukan pengawasan melekat pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan makanan. Jika ditemukan, saya tidak segan-segan merumahkan rekan-rekan yang melakukan,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya pemberdayaan pengusaha lokal atau UMKM di sekitar wilayah lapas atau yang beroperasi dalam lingkup administrasi Kanwil Ditjenpas. Tujuannya adalah agar keberadaan lapas dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Utamakan pelaku usaha lokal. Saya ulangi, utamakan pelaku usaha lokal, sebagai upaya menciptakan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Menteri Agus.
Pembimbingan UMKM dan Objektivitas Penentuan Mitra
Lebih lanjut, Menteri Agus menginstruksikan para PPK untuk mensosialisasikan kegiatan pengadaan bahan makanan ini kepada pengusaha lokal dan UMKM. Ia juga meminta agar mereka memberikan bimbingan agar para pelaku usaha lokal mampu memenuhi standar kualitas bahan makanan sesuai aturan yang berlaku, salah satunya melalui e-Katalog versi 6.
Terakhir, Menteri Agus berpesan kepada Kepala UPT di Ditjenpas untuk bersikap objektif dalam menentukan mitra penyedia makanan. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya adalah kesejahteraan pegawai kemasyarakatan dan pelayanan yang layak bagi penghuni lapas serta rutan. “Siapa yang mengaku teman saya, keluarga saya, silakan Kepala UPT permasyarakatan untuk secara objektif memilih dari pengusaha lokal yang ada di daerah. Kepentingan saya adalah bagaimana teman-teman bisa sejahtera, teman-teman di permasyarakatan, warga binaan dapat pelayanan yang layak. Dan rekan-rekan yang tahu kebutuhan di sana seperti apa,” pungkasnya.






