Berita

Menteri Imigrasi Soroti Keterbatasan Kuota Layanan Paspor dan Pungli di Akhir 2025

Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, menggelar rapat koordinasi evaluasi kinerja tahun 2025. Dalam evaluasi tersebut, Agus Andrianto menyampaikan bahwa masih ada sejumlah catatan perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementeriannya sepanjang tahun ini.

Evaluasi Kinerja dan Catatan Perbaikan

“Kinerja selama satu tahun kementerian ini bukan tanpa catatan. Bahwa masih terdapat beberapa hal yang harus kita evaluasi dan perbaiki, baik di bidang dukungan manajemen dan teknis keimigrasian, maupun pemasyarakatan,” ujar Agus Andrianto saat memberikan sambutan dalam acara di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Agus Andrianto mengidentifikasi tujuh hal yang menjadi catatan evaluasi. Salah satu poin utama yang disorot adalah mengenai layanan paspor, khususnya terkait keterbatasan kuota yang tidak sebanding dengan tingginya permintaan dari masyarakat. Hal ini menyebabkan lambatnya proses pelayanan.

“Permasalahan ini terjadi dikarenakan kapasitas layanan yang dimiliki belum sebanding dengan tingginya permintaan layanan paspor,” jelas Agus.

Perubahan minat masyarakat dalam membuat paspor juga turut disinggung. Jika dahulu pembuatan paspor didominasi oleh keperluan ibadah ke tanah suci, kini lebih banyak didorong oleh keinginan untuk berlibur ke luar negeri serta peningkatan kebutuhan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Saat ini adanya fenomena tingginya permintaan kebutuhan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan berbagai kemudahan kebijakan pariwisata yang ditetapkan oleh negara-negara lain untuk menarik wisatawan dari Indonesia untuk berlibur ke sana,” ungkapnya.

Pemberantasan Pungli dan Penyegaran Petugas

Catatan evaluasi lain yang menjadi perhatian adalah masih adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas keimigrasian. Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya pengawasan melekat dari para pimpinan di setiap tingkatan untuk mencegah praktik tersebut.

Advertisement

“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan, terutama kepada pimpinan, untuk meningkatkan pengawasan melekat dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang bermain. Kita harus berkomitmen penuh untuk mewujudkan institusi imigrasi yang profesional, modern, bersih dari korupsi,” tegas Agus.

Selain itu, Agus Andrianto juga meminta adanya penyegaran petugas, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan). Rotasi ini diharapkan dapat memberikan pengalaman baru bagi pegawai lama dan baru.

“Saya minta tolong Pak Asep, ini yang baru-baru dikasih di pinggir lah (penempatan tugas). Jangan yang baru-baru dikasih di kota,” tutur Agus merujuk pada Sekjen Kemenimipas. “Yang sudah lebih dari 4 tahun, 5 tahun, tolong Pak Asep (Sekjen Kemenimipas), Pak Wamen mohon izin, kita penyegaran lah. Kasihan kalau mereka terus-terusan ada di sana. Terutama yang di 3T itu. Lama-lama nanti anu dia, Indonesia itu apa. Tolong Pak Asep, Pak Wamen untuk berkenan memikirkan yang seperti itu,” imbuhnya.

15 Program Aksi 2026 Selaraskan dengan Asta Cita Presiden

Rapat koordinasi ini juga menghasilkan 15 program aksi untuk tahun 2026. Program-program tersebut telah diselaraskan dengan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal sebagai Asta Cita.

“Di penghujung tahun 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyiapkan 15 Program Aksi. Ini merupakan tindak lanjut daripada 13 program akselerasi dan 8 program prioritas (Asta Cita) yang menjadi agenda prioritas Bapak Presiden melalui APBN tahun 2026,” terang Agus.

Program-program tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk ketahanan pangan, energi, makan bergizi gratis, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global.

Daftar 15 Program Aksi Kemenimipas 2026:

  1. Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.
  2. Penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
  3. Penyederhanaan regulasi visa bisnis, Golden Visa, izin tinggal investor yang mendukung peningkatan investasi.
  4. Penyuluhan hukum keimigrasian oleh petugas imigrasi pembina desa untuk mencegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia).
  5. Pemenuhan sarana dan prasarana pos lintas batas tradisional dan pos imigrasi lainnya, serta penambahan autogate di TPI Bandara, TPI Pelabuhan Laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
  6. Pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan.
  7. Mengatasi permasalahan over capacity dan overcrowded dengan solusi yang komprehensif.
  8. Kemandirian pangan melalui program pertanian, perikanan, peternakan di Lapas/Rutan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur idle.
  9. Pembangunan Dapur Sehat di Lapas atau Rutan dengan memberdayakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang tersertifikasi untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis.
  10. Pemasaran produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan melalui koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  11. Pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan.
  12. Efisiensi energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan dengan penggunaan solar cell dan bio gas untuk daerah 3T dan perbatasan.
  13. Layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis Imigrasi dan pemasyarakatan.
  14. Fasilitas Rumah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  15. Peningkatan kompetensi SDM melalui penyelenggaraan Massive Open Online Courses dan pendidikan vokasi Politeknik Imigrasi dan pemasyarakatan.
Advertisement