Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan komprehensif terkait kontroversi Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026), menanggapi perdebatan publik mengenai pasal tersebut.
“Saya kira tadi sudah sangat clear ya kita jelaskan bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian ini harus dibedakan mana kritik mana penghinaan,” tegas Supratman dalam kesempatan tersebut.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Supratman menekankan perbedaan fundamental antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan tindakan penghinaan. Ia mencontohkan, Kementerian Hukum sendiri kerap menerima kritik, seperti terkait kebijakan royalti, yang kemudian direspons dengan perbaikan sistem demi kepercayaan masyarakat. Menurut Mureks, pembedaan ini menjadi kunci dalam memahami implementasi pasal 218.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu melanjutkan, masyarakat diharapkan dapat memahami batasan antara pujian, kritik, dan penghinaan. “Tapi kalau seperti masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan ada gambar tidak senonoh. Saya rasa teman-teman di publik tahu mana batasan menghina maupun mengkritik,” ujarnya.
Senada dengan Supratman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, turut memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa pasal mengenai penghinaan kepala negara asing telah ada di KUHP banyak negara. Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk memiliki aturan yang melindungi harkat dan martabat kepala negara sendiri.
“Teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi? Coba itu dijawab,” tantang Eddy.
Eddy menambahkan, Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi suatu negara, sehingga harkat dan martabat mereka perlu dilindungi. Keberadaan pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial. Ia mengilustrasikan potensi anarkisme jika pendukung tidak terima atas penghinaan terhadap pemimpin yang mereka pilih melalui proses pemilihan suara.
“Bapak, ibu, saudara bisa bayangkan kalau pendukungnya tidak terima kalau presiden dan wakil presidennya itu dihina, terus kemudian terjadi anarkis. Lalu apa yang mau kita katakan?” katanya. “Tapi dengan adanya pasal ini, kalau ada bahasannya kan seperti ini ‘wong presiden aja yang dihina tidak apa-apa kok’ yang pendukungnya marah. Jadi ini adalah kanalisasi,” tambah Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 sama sekali tidak dimaksudkan untuk menekan kebebasan demokrasi atau kebebasan berekspresi, termasuk tidak melarang kritik dari masyarakat. Ia meminta agar Pasal 218 dibaca secara utuh untuk memahami konteks antara menghina, menista, dan mengkritik. “Penyerangan harkat dan martabat presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah Primus Inter Pares,” pungkasnya.






