Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengumumkan pembebasan 428 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Keputusan ini diambil menyusul dampak parah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan kemanusiaan. “Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT yaitu Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) 428 WBP dengan alasan kemanusiaan,” ujar Asep dalam acara refleksi akhir tahun Kemenimipas di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Asep menambahkan, bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara keseluruhan telah berdampak pada 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenimipas. Rinciannya, 10 UPT terdampak di Aceh dan 8 UPT di Sumatera Utara.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menyampaikan kondisi darurat yang melatarbelakangi pembebasan narapidana di Aceh Tamiang. Ia mengungkapkan bahwa ketinggian air banjir di lapas tersebut telah mencapai atap.
“Bahkan ada satu lapas di (Aceh) Tamiang yang karena sudah sampai di atap, ini terpaksa warga binaan pemasyarakatan yang ada di sana ya harus dikeluarkan dengan alasan untuk kemanusiaan,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025.
Mantan Wakapolri itu juga menyatakan bahwa keberadaan para narapidana yang dilepaskan saat ini belum diketahui. Namun, Kemenimipas berencana untuk melakukan pencarian dan mengembalikan mereka ke rumah tahanan setelah kondisi pascabencana dianggap kondusif.






