Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026), menanggapi gelombang kritik dari berbagai pihak.
“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Prasetyo, menekankan bahwa publik sebaiknya tidak langsung berasumsi negatif terhadap sebuah aturan. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah lahir dari kebutuhan dan akan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang tengah dihadapi bangsa.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Prasetyo juga meminta masyarakat untuk fokus pada substansi dan tujuan dari kebijakan tersebut, bukan pada potensi penyalahgunaan yang belum tentu terjadi. “Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalo gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ujarnya.
Kritik Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, draf aturan mengenai tugas TNI dalam mengatasi terorisme ini telah memicu kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia, menilai draf Perpres tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menjelaskan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres, yakni Pasal 43I UU No. 5/2018, dinilai bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000. “Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” kata Ardi kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026).
Selain itu, secara materiil, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti rumusan kewenangan TNI yang dianggap terlalu luas dan tidak jelas dalam draf tersebut. Menurut Mureks, hal ini membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tutur Ardi.
Koalisi juga khawatir draf Perpres ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap masyarakat yang kritis, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.






