Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana di Sumatera. Masyarakat diizinkan memanfaatkan kayu tersebut, namun wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Jadi beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kemenhut telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Prasetyo menambahkan bahwa pemanfaatan kayu ini mencakup berbagai keperluan pascabencana. “Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” imbuhnya.
Menurut Prasetyo, regulasi mengenai pemanfaatan kayu gelondongan ini telah disosialisasikan secara menyeluruh. “Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu-kayu tersebut. “Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” pungkas Prasetyo Hadi.






