Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan dan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara berdampingan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang terpadu di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026. Menurutnya, KUHAP yang baru ini membawa banyak perubahan progresif yang dirancang oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
KUHAP Baru: Progresif dan Terpadu
“Memang banyak hal yang baru, tetapi sekali lagi ini dimaksudkan semata-mata adalah mewujudkan sebuah criminal justice system kita,” ujar Supratman. Ia menambahkan, “Di dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, banyak hal yang luar biasa, sesuatu yang sangat progresif yang diambil oleh pemerintah bersama dengan DPR. Memang banyak hal yang baru, tetapi sekali lagi ini dimaksudkan semata-mata adalah mewujudkan sebuah criminal justice system kita.”
Salah satu poin baru yang disoroti adalah penetapan Polri sebagai penyidik utama. Mureks mencatat bahwa hal ini sempat memicu pertanyaan di kalangan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk penyeragaman proses penyidikan.
“Kenapa disebut sebagai penyidik utama, karena ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Nah, ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri,” jelasnya. Ia kembali menekankan, “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita.”
Plea Bargaining dan Efisiensi Peradilan
Inovasi lain yang diperkenalkan dalam KUHAP baru adalah konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah. Mekanisme ini memungkinkan pengurangan hukuman bagi seseorang yang mengakui kesalahannya.
“Plea bargaining itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah, itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien,” tutur Supratman.
Menkum juga membantah kekhawatiran publik terkait potensi penangkapan, penyitaan, atau penahanan yang dilakukan secara sembarangan tanpa izin pengadilan. “Selanjutnya, yang dikhawatirkan oleh teman-teman semua bahwa nanti semua bisa dilakukan penangkapan, penyitaan, penahanan, sembarangan, tidak izin pengadilan, itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.






