Berita

Menkominfo Ancam Sanksi Penyelenggara Sistem Elektronik Jika Izinkan Pengguna di Bawah Umur

Advertisement

Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial, apabila terdeteksi adanya pengguna yang belum mencapai usia legal. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa sanksi akan diarahkan kepada penyelenggara, bukan kepada anak-anak atau orang tua mereka.

“Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada ortu, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” jelas Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).

Aturan pengkategorian akses digital berdasarkan usia ini disusun berdasarkan masukan dari para pemerhati perkembangan anak. Berbeda dengan beberapa negara yang menetapkan satu batasan usia tunggal, Indonesia mengadopsi sistem tiga kategori risiko.

Untuk platform dengan tingkat risiko rendah, anak-anak berusia 13 tahun diizinkan untuk mengaksesnya secara mandiri. Sementara itu, platform yang masuk kategori risiko rendah hingga sedang memiliki batasan usia 16 tahun.

Advertisement

Adapun untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, akses digital baru dibuka untuk remaja berusia 18 tahun. “Yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan ortu, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri,” tutur Meutya.

Meutya menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak di ruang digital. Penerapan serupa juga telah diadopsi oleh sejumlah negara, mulai dari Malaysia hingga negara-negara di Eropa, sejalan dengan kesepakatan yang ditandatangani Indonesia pada Maret 2025.

“Sekali lagi, pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknis, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya,” pungkas Meutya.

Advertisement