Internasional

Menkeu Purbaya Pastikan Penarikan PPh E-Commerce di 2026 Bergantung Perbaikan Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace pada tahun 2026 akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Jika terjadi perbaikan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk menarik pajak tersebut dari pedagang daring.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam press briefing akhir tahun pada Rabu (31/12/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan kebijakan pajak baru jika kondisi ekonomi masih lesu.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Kita selalu bilang gitu kan, ketika ekonominya masih lemah gak akan ditarik, tapi kalau udah kuat ya kita pertimbangkan untuk ditarik,” ujar Purbaya.

Menurutnya, penarikan pajak akan terasa lebih ringan bagi masyarakat jika pendapatan mereka juga meningkat seiring perbaikan ekonomi. “Ya, pada waktu itu kan harusnya kalau udah bagus, orangnya juga ditarik pajak gak kerasa amat karena mereka income-nya juga kenceng,” paparnya.

Penundaan Kebijakan dan Revisi Target

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini sebelumnya telah ditunda oleh Purbaya pada Oktober 2025. Penundaan tersebut didasari oleh pertimbangan kondisi perekonomian yang belum memungkinkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat menyatakan bahwa penundaan pemungutan pajak di marketplace akan berlaku hingga Februari 2026. Namun, target penundaan ini kemudian direvisi.

Revisi tersebut menetapkan bahwa penundaan akan berlanjut hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 6%. “Itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan pak menteri sampai katakan lah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%,” kata Bimo saat media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bimo menambahkan, “Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari tapi kemudian ada arahan dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%.” Dengan demikian, kepastian penarikan pajak ini akan terus dipantau seiring perkembangan indikator ekonomi makro.

Mureks