Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, Purbaya memastikan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu, 10 Januari 2026, menanggapi penangkapan pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Ia menekankan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan semestinya di KPK, tanpa ada upaya campur tangan dari Kemenkeu. “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” jelasnya.
Pendampingan yang diberikan Kemenkeu mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. Purbaya menyatakan Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan terhadap pejabat yang diduga terlibat kasus suap pengurangan nilai pajak tersebut. “Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuhnya.
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valuta Asing
Sementara itu, KPK telah menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT yang dilakukan terhadap pegawai pajak DJP Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dilansir Antara, Sabtu (10/1), mengungkapkan nilai uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh.
Fitroh menambahkan, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci mengenai duduk perkara kasus tersebut. Catatan Mureks menunjukkan, total delapan orang telah terjaring dalam operasi senyap KPK ini, terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari delapan pihak yang telah diamankan tersebut. Sebagai informasi, berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan sebanyak 11 kali OTT.






