Praktik pemakaman dalam Islam diatur secara jelas dengan tujuan menjaga kesederhanaan, menghormati jenazah, serta menghindarkan umat dari perbuatan yang berpotensi mengarah pada kesyirikan. Salah satu persoalan yang kerap dipertanyakan di masyarakat adalah hukum pemasangan batu nisan, mengingat praktik tersebut umum dijumpai di pemakaman Muslim.
Mureks mencatat bahwa Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk tata cara pemakaman, memberikan pedoman yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Kuburan yang Benar Menurut Islam
Berikut beberapa ketentuan mengenai bentuk kuburan yang sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Jilid 2 karya Wahbah Az-Zuhaili.
1. Memperluas dan Memperdalam Kuburan
Kuburan dianjurkan memiliki panjang, lebar, dan kedalaman yang memadai. Ukuran tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemakaman, melindungi jenazah dari gangguan hewan, bau, serta faktor lingkungan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah.
Mayoritas ulama, kecuali Mazhab Maliki, menganjurkan agar kuburan dibuat luas dan dalam. Anjuran ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW saat menguburkan para syuhada Perang Uhud, yang memerintahkan agar kuburan digali, diluaskan, dan diperdalam. Riwayat serupa juga disampaikan oleh Al-Baihaqi, yang menegaskan perlunya memperluas bagian kepala dan kaki jenazah.
2. Model Liang Lahad Lebih Diutamakan
Dalam syariat Islam, terdapat dua model galian kubur yang dibolehkan, yaitu liang lahad dan liang syaq. Hal ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah ath-Thalibin,






