Fiqh siyasah merupakan bagian krusial dalam hukum Islam yang mengatur tata kelola masyarakat hingga urusan negara. Konsep ini menjadi dasar penting dalam membangun sistem pemerintahan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai syariat. Memahami fiqh siyasah berarti juga memahami bagaimana ajaran Islam mengatur kehidupan bernegara secara menyeluruh.
Pengertian Fiqh Siyasah dalam Hukum Islam
Fiqh siyasah dalam hukum Islam merujuk pada disiplin ilmu yang membahas aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan berdasarkan syariat. Menurut buku Fikih Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran karya Prof. Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., fiqh siyasah adalah cabang fiqh yang mengatur urusan kenegaraan dan kemasyarakatan secara menyeluruh.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Fiqh siyasah tidak hanya mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, tetapi juga memastikan kebijakan negara berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang diajarkan dalam Alquran. Dalam praktiknya, fiqh siyasah berperan sebagai pedoman bagi para pemimpin untuk menjalankan kekuasaan secara transparan dan bertanggung jawab. Hal ini mencerminkan semangat Islam dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban di tengah masyarakat.
Tujuan Fiqh Siyasah dalam Islam
Landasan Tujuan Siyasah
Tujuan utama siyasah dalam Islam adalah menciptakan tatanan masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis. Berdasarkan buku Fikih Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran karya Prof. Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., siyasah diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat, dengan memastikan setiap keputusan pemerintah selaras dengan nilai-nilai syariat. Prinsip ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan hukum untuk menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Pelaksanaan syariat menjadi fondasi dalam mencapai tujuan siyasah. Setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada ajaran Al-qur’an, sehingga mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Relevansi Tujuan Siyasah dengan Masyarakat Modern
Dalam kehidupan modern, prinsip-prinsip siyasah tetap relevan untuk membangun negara yang berkeadilan. Seperti dijelaskan dalam buku Fikih Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran karya Prof. Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., siyasah menawarkan solusi agar pemerintah tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak keluar dari prinsip-prinsip etika Islam. Hal ini sangat penting ketika berhadapan dengan tantangan globalisasi dan perubahan sosial yang cepat.
Siyasah juga mendorong terciptanya kesejahteraan dengan memastikan distribusi sumber daya yang merata dan perlindungan hak-hak individu. Dengan demikian, nilai-nilai siyasah dapat digunakan sebagai pedoman dalam menghadapi dinamika masyarakat modern.
Klasifikasi Fiqh Siyasah
Fiqh siyasah terbagi ke dalam beberapa bagian yang saling terkait dan memiliki fokus masing-masing. Para ulama membagi fiqh siyasah agar pembahasan lebih terarah sesuai kebutuhan zaman dan tantangan yang dihadapi oleh umat Islam.
Fiqh Siyasah Dusturiyah (Tata Negara)
Fiqh siyasah dusturiyah membahas tata negara serta sistem pemerintahan dalam Islam. Ruang lingkupnya meliputi pembentukan undang-undang, pengangkatan pemimpin, hingga mekanisme musyawarah. Dalam sejarah Islam, konsep ini terlihat pada pembentukan pemerintahan di masa Rasulullah dan para khalifah.
Fiqh siyasah dusturiyah memastikan bahwa hukum dan aturan negara berjalan selaras dengan syariat dan aspirasi masyarakat. Proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Fiqh Siyasah Dauliyah (Hubungan Internasional)
Bagian ini membahas hubungan antara negara Islam dengan negara lain. Fiqh siyasah dauliyah mencakup prinsip kerja sama, perlindungan warga negara, dan diplomasi yang etis. Fokus utamanya adalah menjaga perdamaian dan menjunjung tinggi keadilan dalam berinteraksi dengan pihak luar.
Hubungan internasional yang diatur oleh fiqh siyasah dauliyah menekankan pentingnya saling menghormati perjanjian serta menjaga martabat bangsa sesuai ajaran Al-qur’an.
Fiqh Siyasah Maliyyah (Keuangan Negara)
Fiqh siyasah maliyyah mengatur pengelolaan keuangan negara berdasarkan prinsip syariat. Menurut buku Fikih Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran karya Prof. Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A., fiqh siyasah terbagi menjadi beberapa bagian, salah satunya membahas sumber pemasukan negara, zakat, pajak, hingga distribusi kekayaan. Aturan tersebut bertujuan menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset negara.
Pengelolaan keuangan yang efektif sangat penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan mencegah terjadinya penyelewengan dana publik.
Kesimpulan
Memahami fiqh siyasah sangat penting dalam membangun tata kelola negara yang adil dan sesuai ajaran Islam. Konsep ini membantu pemimpin dan masyarakat menjalankan peran masing-masing berdasarkan prinsip syariah yang kokoh.
Fiqh siyasah memberikan kerangka kerja untuk menciptakan tata pemerintahan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Penerapan nilai-nilai ini menjadi landasan penting bagi perjalanan kehidupan bernegara umat Islam di masa kini maupun masa depan.






