Berita

Mendagri Tito Minta Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung Tinggi Pasca Kebakaran

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan ketelitian dalam mengevaluasi kelayakan bangunan, khususnya gedung-gedung bertingkat. Keselamatan penghuni harus menjadi prioritas utama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Libatkan Dinas Pemadam Kebakaran dalam Penilaian

Tito Karnavian menekankan bahwa proses penilaian PBG wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Hal ini penting karena Damkar memiliki keahlian dalam menilai risiko kebakaran dan persyaratan keselamatan yang dibutuhkan.

“Pada waktu membangun [gedung, penerbitan] PBG itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

Pernyataan ini disampaikan Tito saat Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang membahas Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana. Rapat tersebut digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persyaratannya

Setiap bangunan, menurut Tito, wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. SLF mencakup persyaratan krusial terkait struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.

“Itu juga berisi poin-poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan,” jelasnya.

Tito menegaskan bahwa ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban bagi Pemda dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan publik. Gedung berisiko tinggi harus dilengkapi tiga komponen utama: Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, dan jalur evakuasi yang aman.

Advertisement

Pentingnya Pemeriksaan Berkala dan Penguatan Regulasi

Mendagri juga menyoroti urgensi pemeriksaan berkala terhadap gedung-gedung tersebut. Ia mengusulkan penguatan regulasi yang mewajibkan pemeriksaan rutin oleh Dinas Damkar, baik melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah.

Sorotan Pasca Kebakaran Gedung Terra Drone

Arahan ini muncul menyusul insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai, dengan hanya satu tangga sebagai akses vertikal.

“Jadi gedung ini hanya memiliki satu tangga saja, untuk naik ke atas dan turun ke bawah. Sehingga [ketika] terjadi kebakaran, yang terjadi malah naik ke atas semua, bukan mengevakuasi. Karena memang tidak ada jalur evakuasi untuk keluar dari gedung itu,” ungkapnya.

Tito menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, telah memberikan arahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemda diminta untuk memperketat pengawasan dan memastikan standar keselamatan bangunan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Banyak high rise building, gedung-gedung tinggi yang ada di Indonesia tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, kemudian di Sulawesi, Medan, [serta] kota-kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” pungkas Tito.

Advertisement