Berita

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Peran Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Selain wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi ‘dapat’,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (17/12/2025).

Tito mengungkapkan harapannya agar proses penetapan upah minimum ini berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi. “Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan bertugas menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

Advertisement

“Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.

Tito menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Selain itu, ia juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah ini penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Tito juga menekankan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” pungkasnya.

Advertisement