Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan ketelitian dalam mengevaluasi kelayakan bangunan, khususnya gedung-gedung bertingkat. Keselamatan penghuni menjadi prioritas utama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang proses penilaiannya harus melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Standar Keselamatan Gedung Wajib Melibatkan Damkar
“Pada waktu membangun [gedung, penerbitan] PBG itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang membahas Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana. Rapat daring ini digelar dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Tito mengingatkan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Sertifikat ini mencakup persyaratan krusial terkait struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.
“Itu juga berisi poin-poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan,” jelasnya.
Menurut Mendagri, ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban bagi Pemda dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan publik. Gedung berisiko tinggi harus dilengkapi tiga komponen utama: Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, dan jalur evakuasi yang aman.
Pemeriksaan Berkala dan Penguatan Regulasi
Tito juga menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala terhadap gedung-gedung tinggi. Ia mengusulkan penguatan regulasi yang mewajibkan pemeriksaan rutin oleh Dinas Damkar, yang dapat diatur melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah.
Sorotan ini muncul menyusul insiden kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai. Keterbatasan akses vertikal pada satu tangga menjadi masalah utama, tanpa adanya rute alternatif bagi penghuni saat keadaan darurat.
“Jadi gedung ini hanya memiliki satu tangga saja, untuk naik ke atas dan turun ke bawah. Sehingga [ketika] terjadi kebakaran, yang terjadi malah naik ke atas semua, bukan mengevakuasi. Karena memang tidak ada jalur evakuasi untuk keluar dari gedung itu,” ungkap Tito.
Mendagri menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, telah memberikan arahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemda diminta untuk memperketat pengawasan dan memastikan standar keselamatan bangunan diterapkan secara menyeluruh.
“Banyak high rise building, gedung-gedung tinggi yang ada di Indonesia tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, kemudian di Sulawesi, Medan, [serta] kota-kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” pungkas Tito.






