Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta potensi bencana akibat cuaca ekstrem. Pemda juga diminta mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan.
Kesiapsiagaan Transportasi dan Pengendalian Harga
Tito Karnavian menekankan pentingnya jaminan keamanan dan kelancaran transportasi, baik udara, darat, maupun laut. “Baik lalu lintas udara, darat, laut, dijamin, yakinkan betul cek bahwa aman,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Ia juga memperingatkan penyedia jasa transportasi agar tidak memanfaatkan momentum Nataru untuk menaikkan harga tiket melebihi ketentuan yang berlaku. Pemerintah, menurutnya, telah menyiapkan mekanisme pengendalian harga melalui koordinasi lintas sektor untuk mencegah praktik tersebut. “Jangan pakai harga acuan pemerintah tertinggi, itu namanya mau ngambil keuntungan tapi memberatkan rakyat, dan itu akan mengakibatkan terjadinya kenaikan harga pada komoditas lainnya,” tegasnya.
Stabilitas Pangan dan Antisipasi Bencana
Selain aspek transportasi, Mendagri juga meminta Pemda untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Mengingat prediksi peningkatan kebutuhan masyarakat selama Nataru, Pemda diminta aktif berkoordinasi dengan Bulog, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan pelaku usaha daerah guna memastikan stok pangan tetap aman.
Tito Karnavian juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi, seperti curah hujan tinggi yang berpotensi menyebabkan banjir dan rob. Pemda diimbau untuk memastikan kesiapan sumber daya, personel, serta sistem peringatan dini berjalan secara optimal.
Instruksi Kepala Daerah Selama Periode Nataru
Lebih lanjut, Tito menginstruksikan para kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode rawan tersebut. Perjalanan luar negeri diminta untuk ditunda, kecuali jika ada penugasan dari Presiden atau kebutuhan medis mendesak, dalam rentang waktu 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Kehadiran kepala daerah dinilai krusial untuk memastikan respons cepat apabila terjadi situasi darurat di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama Nataru.






