Ketua Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi pascabencana sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak seluruh kepala daerah di wilayah Sumatera untuk segera menyetorkan data hunian yang mengalami kerusakan. Data tersebut mencakup kategori rusak ringan, sedang, maupun berat, yang krusial untuk percepatan proses validasi dan pencairan bantuan.
Tito menekankan bahwa kecepatan penyetoran data menjadi kunci utama agar proses validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepolisian, dan Kejaksaan dapat segera dilakukan. Proses ini, menurutnya, akan mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Pentingnya Kecepatan Validasi Data
“Kecepatan ini lah saya minta betul pada hari Selasa yang lalu, setelah sampai di bupati, bupati mengeluarkan SK setelah validasi dengan BPS, Dukcapil, dan kemudian Polri dan Kejaksaan,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Mureks mencatat bahwa validasi data sengaja dibatasi hanya sampai tingkat kota/kabupaten. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses dan memastikan bantuan segera sampai kepada warga. Percepatan ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah warga yang masih bertahan di tenda-tenda pengungsian.
Tito juga meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera membayarkan bantuan setelah data tervalidasi. Bantuan yang disiapkan adalah Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang.
“Saya meminta kepada BNPB yang sudah tervalidasi ini untuk segera dibayarkan. Rp 15 juta untuk yang rusak ringan, Rp 30 juta untuk yang rusak sedang,” jelasnya.
Update Kondisi Wilayah Terdampak
Mengenai progres penyetoran data, Tito memaparkan bahwa mayoritas daerah di Aceh telah mengirimkan data. Namun, masih ada dua wilayah yang belum menyetor.
“Di Aceh itu ada 18 sudah mengirimkan, kecuali dua yang belum, Aceh Besar dan Aceh Singkil. Ini yang kita kejar datanya,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut), meskipun ada kerusakan, pemerintah daerah setempat menyatakan mampu mengatasinya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.






