Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 09 Januari 2026, setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan status tersangka Gus Yaqut saat dikonfirmasi. “Iya benar,” kata Asep. Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Hingga saat ini, KPK belum merinci jumlah total tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Yaqut Cholil Qoumas sendiri belum memberikan komentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Penyidikan KPK berpusat pada perkara kuota haji tahun 2024. Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia.
KPK menduga, informasi mengenai kuota tambahan ini kemudian direspons oleh sejumlah asosiasi travel haji. Mereka diduga menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji tersebut.
Asosiasi-asosiasi travel haji tersebut disinyalir berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Dalam ringkasan Mureks, KPK menemukan adanya dugaan rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Keputusan ini diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. KPK masih mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat yang diselenggarakan sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan setoran yang diberikan oleh para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung pada skala travel haji tersebut.
Uang tersebut diduga disetorkan oleh travel melalui asosiasi haji, yang kemudian diteruskan kepada oknum-oknum di Kemenag. Aliran dana ini, menurut KPK, diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara final.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, meliputi rumah Gus Yaqut, Kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang ASN Kemenag, serta sebuah rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
KPK bahkan telah turun langsung ke Arab Saudi untuk meninjau kepadatan yang diakibatkan oleh pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan.
Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati upaya KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.






