Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons insiden kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, dengan menerbitkan surat edaran (SE) terbaru kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Surat edaran bernomor 300.1.7//9757/SJ ini berfokus pada Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia.
Arahan Mitigasi Risiko Kebakaran
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa SE tersebut memuat tujuh poin arahan bagi gubernur dan delapan poin arahan bagi bupati/wali kota. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kinerja personel pemadam kebakaran (damkar) serta memitigasi risiko kebakaran di masing-masing wilayah.
“Sesuai arahan Bapak Mendagri, surat edaran ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah, dalam rangka terus memperkuat kesiapsiagaan Satdamkarmat, memitigasi risiko bahaya kebakaran, dan juga menegaskan prioritas afirmasi anggarannya untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi dan mutu sesuai standar pelayanan,” ujar Safirzal dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Peran Serta Masyarakat Diperkuat
Safrizal juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam penanganan kebakaran. Ia mengajak satuan pemadam kebakaran di setiap daerah untuk memperkuat relawan kebakaran yang berasal dari elemen warga.
“Selain aparatur Pemda, peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan, mitigasi dan penanganan kebakaran. Misal memberi jalan untuk lewatnya mobil pemadam kebakaran adalah contoh paling sederhana, wadah Relawan Pemadam Kebakaran atau Redkar menjadi sangat relevan dewasa ini,” kata Safrizal.
Isi Surat Edaran Mendagri
Kebakaran di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa terjadi pada Selasa (9/12). Berikut adalah rincian arahan dalam SE Mendagri:
Arahan untuk Gubernur:
- Mendorong penguatan kelembagaan penyelenggaraan urusan sub urusan kebakaran di tingkat Provinsi dengan membentuk Dinas Damkarmat secara mandiri minimal tipe C dan tidak digabung dinas lain.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta memprioritaskan anggaran untuk layanan Damkarmat di kabupaten/kota.
- Menyusun/memuktahirkan Perda dan Perkada mengenai Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP).
- Melaksanakan pembinaan, asistensi, dan pengawasan SDM Damkarmat di kabupaten/kota.
- Melakukan percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
- Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam tugas pengawasan penyelenggaraan tusi Damkarmat.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Arahan untuk Bupati/Wali Kota:
Poin-poin arahan untuk bupati/wali kota selaras dengan gubernur, dengan penekanan tambahan pada prioritas anggaran untuk mendukung tata operasional dan sarana prasarana Damkarmat, meliputi:
- Penyediaan Pos Sektor Pemadam Kebakaran sesuai standar, yaitu 1 Pos per kecamatan dalam Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).
- Pengadaan Kendaraan Operasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, minimal dua unit mobil per pos sektor.
- Pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar bagi seluruh petugas damkarmat.
- Meningkatkan kapasitas SDM Damkarmat melalui penyelenggaraan diklat teknis secara berjenjang.
- Meningkatkan pencegahan kebakaran dan penyadaran terhadap bahaya kebakaran kepada masyarakat melalui inspeksi proteksi pada bangunan gedung secara berkala dan edukasi secara luas.






