Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah (Pemda) serta pergeseran anggaran dalam APBD daerah bencana. Aturan ini bertujuan memberikan pedoman bagi Pemda terdampak bencana dalam memanfaatkan bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun dari Pemda lainnya, serta mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat penanganan bencana.
Penerbitan SE ini diharapkan dapat memastikan dukungan anggaran segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mendagri menegaskan bahwa bantuan keuangan harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, layanan kesehatan dan pendidikan, serta pemulihan sarana dan prasarana utama.
Surat edaran tersebut merinci kategori kebutuhan yang termasuk dalam ketiga komponen tersebut. Salah satu contoh kebutuhan sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana adalah “Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” demikian tulis Mendagri.
Surat yang ditujukan kepada para kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) ini resmi diteken pada Kamis (11/12/2025). Bagi Pemda yang masih berstatus tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mekanisme pembebanan langsung sesuai tahapan yang tercantum dalam SE.
Apabila status tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya harus dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Penganggaran dilakukan sesuai kewenangan masing-masing SKPD, meliputi program, kegiatan, subkegiatan, serta kode rekening belanja yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.






