Berita

Mendagri Perintahkan Percepatan Layanan Adminduk Pasca Bencana di Tiga Provinsi

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ yang menginstruksikan percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan dokumen lainnya di daerah yang terdampak bencana alam. Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia.

Fokus pada Aceh, Sumut, dan Sumbar

Langkah ini diambil menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut menyebabkan terhentinya sebagian layanan adminduk serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan milik warga. SE tersebut menekankan urgensi pemulihan layanan agar masyarakat terdampak tetap memiliki kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara.

“Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (12/12/2025).

Peran Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi. Tugas mereka meliputi pemetaan kondisi layanan adminduk di daerah terdampak, pendataan sarana dan prasarana yang rusak, serta pengajuan kebutuhan sarana pendukung seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk mengganti dokumen yang hilang atau rusak. Gubernur juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.

Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak dituntut untuk memastikan Dinas Dukcapil setempat bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK) yang akan diterbitkan secara menyeluruh tanpa perlu permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah, KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan, Akta Kelahiran, serta Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.

Advertisement

“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan, dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” tegas Tito.

Dukungan Antar Daerah dan Koordinasi Lintas Instansi

Tito juga menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota di daerah yang tidak terdampak bencana untuk menggerakkan Dinas Dukcapil mereka agar memberikan bantuan kepada daerah yang membutuhkan. Bantuan dapat berupa dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis. Selain itu, para kepala daerah diminta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah.

Mendagri kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, terutama dalam situasi darurat bencana. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada warga yang sedang menghadapi kesulitan.

Surat Edaran tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Advertisement