Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya selama tiga bulan. Keputusan ini diambil menyusul pelanggaran berat yang dilakukan Mirwan, yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri untuk ibadah umrah tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tito Karnavian menjelaskan bahwa Mirwan MS diketahui melakukan perjalanan umrah pada tanggal 2 Desember 2025. Tindakan ini dilakukan tanpa surat izin yang semestinya diperoleh dari Mendagri. Pemberhentian sementara ini berlaku efektif mulai Selasa, 9 Desember 2025.
Pelanggaran ini dinilai serius mengingat Mirwan MS melakukan perjalanan ke luar negeri saat wilayah Aceh Selatan tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. “Yang bersangkutan (Mirwan MS) ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Proses Pemeriksaan dan Dasar Hukum
Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara ini dijatuhkan setelah Mirwan MS menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Senin (8/12). Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Mirwan MS telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Pasal tersebut mengatur kewajiban pejabat daerah untuk mendapatkan izin menteri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. “Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara,” tegas Tito.
Penolakan Izin dari Gubernur Aceh
Tito Karnavian juga membeberkan kronologi penolakan izin yang telah disampaikan kepada Mirwan MS. Disebutkan bahwa Mirwan sempat mengajukan permohonan izin untuk ke luar negeri kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November 2025, sebelum bencana banjir dan longsor melanda.
Namun, Gubernur Aceh pada saat itu, Muzakir Manaf atau Mualem, memutuskan untuk tidak memberikan izin keberangkatan. Keputusan ini diambil mengingat situasi tanggap darurat bencana yang mulai ditetapkan pada 27 November 2025, setelah banjir terjadi sejak 24 November hingga 30 November.
Meskipun telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Mirwan MS tetap nekat berangkat umrah pada 2 Desember 2025 melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. “Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut,” ungkap Tito.
Mendagri mengaku sempat menghubungi Mirwan MS untuk meminta klarifikasi dan mendesaknya segera kembali ke Tanah Air. Dalam percakapannya, Mirwan menyatakan bahwa ia pernah mengajukan izin, namun tetap berangkat meskipun telah ditolak. “Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri nggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, ‘Sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf’,” pungkas Tito.






