Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Keputusan ini diambil setelah Mirwan MS melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember 2025, tanpa mengantongi surat izin dari Mendagri, di saat wilayahnya tengah dilanda bencana.
Sebagai konsekuensi pemberhentian sementara tersebut, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, untuk mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Bupati. Penunjukan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengisi kekosongan jabatan selama masa sanksi.
Keputusan Pemberhentian dan Penunjukan Plt
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa dua Surat Keputusan (SK) telah ditandatangani hari ini terkait Bupati Aceh Selatan. SK pertama adalah mengenai pemberhentian sementara Mirwan MS selama tiga bulan, yang berlaku efektif mulai hari ini hingga Maret 2026.
“SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Setalan, Provinsi Aceh,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
SK kedua mengatur mengenai penggantian jabatan. “SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara,” lanjutnya.
Atensi Presiden dan Permohonan Maaf
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar Mirwan MS diproses lebih lanjut terkait tindakannya yang dinilai tidak peka di tengah musibah.
“Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” kata Prabowo saat menyapa para bupati yang hadir secara virtual pada Minggu (7/12).
Menyadari kesalahannya, Mirwan MS telah menyampaikan permohonan maaf. Ia meminta maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas atas ketidaknyamanan dan kekecewaan yang ditimbulkan akibat keberangkatannya umrah tanpa izin di tengah situasi bencana.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan di akun media sosialnya pada Selasa (9/12).






