Aksi korporasi berupa akuisisi lintas negara kini semakin marak di Indonesia. Fenomena ini mempertemukan investor asing dengan perusahaan lokal dalam satu transaksi besar yang penuh tantangan hukum. Memahami aspek hukum akuisisi lintas negara menjadi krusial agar investasi dapat berjalan aman dan sesuai ketentuan, Mureks mencatat.
Pengertian dan Ruang Lingkup Akuisisi Lintas Negara
Menurut jurnal Analisis Akuisisi Lintas Negara (Cross-Border Acquisition) dalam Hukum Penanaman Modal di Indonesia oleh Beta Wulansari dan Adi Sulistiyono, akuisisi lintas negara dapat disimpulkan sebagai kegiatan pengambilalihan perusahaan di Indonesia oleh pihak asing. Proses ini melibatkan aspek hukum investasi, korporasi, serta perizinan pemerintah, dan kerap memicu polemik di tengah masyarakat karena menyangkut kepemilikan aset strategis.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Definisi Akuisisi Lintas Negara dalam Hukum Indonesia
Secara hukum, akuisisi lintas negara adalah pengambilalihan saham atau aset perusahaan Indonesia oleh entitas asing, baik perorangan maupun korporasi. Transaksi ini dilakukan berdasarkan perjanjian dan tunduk pada aturan hukum nasional yang berlaku.
Ciri-ciri Transaksi Akuisisi Lintas Negara
Transaksi akuisisi lintas negara umumnya melibatkan dua yurisdiksi atau lebih, penggunaan valuta asing, serta proses uji kepatutan yang ketat. Keterlibatan pihak regulator dan adanya due diligence menjadi ciri khas yang membedakannya.
Pentingnya Akuisisi Lintas Negara dalam Investasi Asing
Aksi akuisisi lintas negara menjadi pintu masuk utama bagi investor global untuk memasuki pasar Indonesia. Selain itu, strategi ini juga mempercepat ekspansi perusahaan serta memfasilitasi transfer teknologi ke dalam negeri.
Dasar Hukum Akuisisi Lintas Negara di Indonesia
Setiap proses akuisisi lintas negara diatur oleh sejumlah regulasi yang saling terkait. Pemahaman yang mendalam tentang payung hukum sangat membantu dalam menghindari sengketa dan hambatan administratif.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang ini tetap menjadi landasan utama penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Namun, kini harus dibaca bersama dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Regulasi ini mengatur hak, kewajiban, dan fasilitas bagi investor asing. Selain itu, aturan mengenai batasan kepemilikan modal asing kini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Daftar Positif Investasi), yang menggantikan konsep Daftar Negatif Investasi lama.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Untuk aspek korporasi, UU PT merupakan rujukan primer yang mengatur prosedur pengambilalihan perusahaan. Khusus teknis pengambilalihan, regulasi ini menjamin perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, karyawan, serta kreditor. Meskipun PP No. 27 Tahun 1998 masih ada, ketentuan prosedur teknis saat ini jauh lebih mendalam diatur dalam Bab IX UU PT (Pasal 125 – 133).
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Peran Kementerian Investasi/BKPM dan OJK
Dalam sistem terbaru, pengawasan investasi asing dilakukan secara terintegrasi melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Sementara itu, jika akuisisi dilakukan terhadap perusahaan terbuka (Tbk), maka wajib tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait aturan penawaran tender wajib (mandatory tender offer).
Prosedur dan Tahapan Akuisisi Lintas Negara di Indonesia
Proses akuisisi lintas negara di Indonesia berlangsung secara berjenjang dan melibatkan berbagai otoritas. Setiap tahap membutuhkan ketelitian agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Prosedur Pengambilalihan Saham Perusahaan Indonesia oleh Investor Asing
Investor asing wajib menyampaikan rencana akuisisi ke perusahaan target, kemudian menandatangani perjanjian jual beli saham. Selanjutnya, dilakukan pembayaran dan perpindahan hak kepemilikan secara sah.
Tahapan Due Diligence dan Uji Kepatutan
Sebelum transaksi berjalan, dilakukan pemeriksaan menyeluruh (due diligence) atas kondisi keuangan, hukum, dan bisnis perusahaan target. Uji kepatutan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
Persetujuan dan Pelaporan ke Instansi Terkait
Setelah transaksi selesai, pihak investor wajib melaporkan proses akuisisi ke BKPM dan OJK. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan transparansi investasi.
Tantangan Hukum dalam Akuisisi Lintas Negara
Akuisisi lintas negara tidak lepas dari tantangan hukum yang rumit. Kendala ini kerap menghambat realisasi investasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak.
Masalah Perlindungan Hukum bagi Investor Asing
Investor asing sering menghadapi risiko hukum, baik terkait perlindungan hak kepemilikan maupun penyelesaian sengketa. Proses litigasi bisa memakan waktu lama dan biaya tinggi.
Kendala Perizinan dan Regulasi Ganda
Perizinan di Indonesia dikenal cukup kompleks, apalagi jika melibatkan dua yurisdiksi. Regulasi ganda dapat menimbulkan kebingungan dan memperlambat proses akuisisi.
Risiko Keterbatasan Kepemilikan Asing dan Sektor Tertutup
Seperti dijelaskan dalam buku Beta Wulansari, pembatasan kepemilikan asing di sektor-sektor tertentu menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah menetapkan daftar negatif investasi yang tidak boleh dimasuki oleh investor asing.
Studi Kasus Akuisisi Lintas Negara di Indonesia
Belajar dari sejumlah kasus nyata, akuisisi lintas negara di Indonesia sering kali membawa dampak besar bagi perusahaan target dan industri terkait. Studi ini juga memberi gambaran soal tantangan hukum di lapangan.
Contoh Kasus Akuisisi oleh Perusahaan Asing
Salah satu contoh yang banyak diperbincangkan adalah akuisisi perusahaan telekomunikasi nasional oleh investor asing yang memicu perdebatan soal kepemilikan aset strategis.
Analisis Dampak Hukum Terhadap Perusahaan Target
Dampak utamanya meliputi perubahan struktur manajemen, pergeseran arah bisnis, dan kemungkinan perubahan status hukum perusahaan setelah akuisisi selesai.
Pelajaran dari Studi Kasus dan Implikasinya bagi Regulasi
Dari berbagai kasus, terlihat perlunya regulasi yang lebih adaptif dan proaktif. Hal ini bertujuan agar kepentingan nasional tetap terjaga tanpa menutup pintu bagi investasi asing.
Penutup dan Rekomendasi
Kesimpulan Aspek Hukum Akuisisi Lintas Negara
Aspek hukum akuisisi lintas negara di Indonesia sangat kompleks. Prosesnya melibatkan regulasi ketat, pengawasan berlapis, serta perlindungan kepentingan nasional dan investor asing.
Rekomendasi Perbaikan Regulasi Akuisisi di Indonesia
Pemerintah sebaiknya terus memperbaiki regulasi agar lebih transparan dan efisien. Selain itu, perlindungan bagi investor dan kepastian hukum perlu menjadi prioritas agar iklim investasi tetap kondusif di tengah persaingan global.
(Review by Agi SH MHKes)






